Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan--Antara/GALIH PRADIPTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan--Antara/GALIH PRADIPTA

Anies Minta Alexis Steril dari Kegiatan

Nur Azizah • 31 Oktober 2017 09:32
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memastikan Hotel dan Griya Pijat Alexis bersih dari berbagai kegiatan. Ia menuturkan, status usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis berakhir sejak 27 Oktober 2017.
 
Berakhirnya izin usaha tersebut ditandai dengan keluarnya surat dari Dinas PM-PTSP yang menyatakan menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel.
 
"Sejak dikeluarkan surat itu, maka statusnya tidak bisa beroperasi lagi. Kita eksekusi, kita pastikan tidak ada kegiatan," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.

Mantan Menteri Pendidikan RI ini ingin aturan ditegakkan. Ia pun janji tidak akan pandang bulu. "Tapi selama mereka taat tidak perlu ada eksekusi. Karena yang kita minta adalah menghentikan kegiatan," ujar dia.
 
Anies mengklaim telah mengantongi bukti Hotel dan Griya Pijat Alexis beroperasi tak sesuai aturan. Namun ia enggan menjabarkan bukti-bukti tersebut. "Ada temuan-temuan di lapangan dan juga laporan-laporan yang kami terima. Itu yang jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," ungkap Anies.
 
Baca: Pemprov DKI Klaim Punya Bukti Praktik Asusila di Alexis
 
Sebelumnya, Kepala Dinas PM-PTSP Edy Junaedi mengatakan pihaknya sudah mengevaluasi selama satu bulan sejak izin usaha Alexis berakhir per September 2017. Tidak memperpanjang izin usaha Alexis juga karena pertimbangan aduan masyarakat dan pemberitaan di media atas dugaan praktik tindak asusila di hotel utara Jakarta itu.
 
"Ada dari jurnalis kan juga tidak sedikit yah. Saya kira kalau di kode etik jurnalistik kan jelas," kata Edy saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa 31 Oktober 2017.
 
Selain dua pertimbangan di atas, Edy mengaku punya bukti pamungkas yang didapat dari timnya atas dugaan-dugaan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan bukti yang ia dapat.
 
Baca: Sejak Akhir Agustus Alexis Beroperasi dengan Izin Usang
 
Namun, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) DKI Tina Budiati mengaku belum menemukan pelanggaran di Hotel Alexis. Disbudpar menilai Alexis sebagai tempat hiburan karaoke seperti yang lainnya. "Bukti-bukti pembuktian harus dari penelitian dan penyelidikan," ujar Tina kepada Metro TV pada 19 Oktober lalu.
 
Mengenai hal ini, Edy enggan menanggapinya. Menurut dia, keputusan tak memperpanjang izin Alexis sudah final dan dilayangkan per Senin 30 Oktober 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan