Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10). (Foto: Antara/Galih Pradipta).
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10). (Foto: Antara/Galih Pradipta).

Pemprov DKI Klaim Punya Bukti Praktik Asusila di Alexis

Whisnu Mardiansyah • 31 Oktober 2017 08:08
medcom.id, Jakarta: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-TSP) DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Pemprov DKI sudah memegang bukti adanya praktik asusila di Hotel Alexis.
 
Kepala Dinas PM-PTSP Edy Junaedi mengatakan pihaknya sudah mengevaluasi selama satu bulan sejak izin usaha Alexis berakhir per September 2017. Tidak memperpanjang izin usaha Alexis juga karena pertimbangan aduan masyarakat dan pemberitaan di media atas dugaan praktik tindak asusila di hotel utara Jakarta itu.
 
"Ada dari jurnalis kan juga tidak sedikit yah. Saya kira kalau di kode etik jurnalistik kan jelas," kata Edy saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa 31 Oktober 2017.

(Baca juga: Sejak Akhir Agustus Alexis Beroperasi dengan Izin Usang)
 
Selain dua pertimbangan di atas, Edy mengaku punya bukti pamungkas yang didapat dari timnya atas dugaan-dugaan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan bukti yang ia dapat.
 
"Kita enggak sampaikan di sini, tapi ada juga informasi. Jadi semuanya itu jadi dasar kita. Tugas kita untuk mengecek lapangan, buktinya enggak perlu disampaikan ke media, itu kan SOP kami. Kita ada cara lah," ujar Edy.
 
Namun, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) DKI Tina Budiati mengaku belum menemukan pelanggaran di Hotel Alexis. Disbudpar menilai Alexis sebagai tempat hiburan karaoke seperti yang lainnya.
 
"Bukti-bukti pembuktian harus dari penelitian dan penyelidikan," ujar Tina kepada Metro TV pada 19 Oktober lalu.
 
Mengenai hal ini, Edy enggan menanggapinya. Menurut dia, keputusan tak memperpanjang izin Alexis sudah final dan dilayangkan per Senin 30 Oktober 2017.
 
"Saya belum tahu (Disbudpar) pernah ngomong begitu. Coba konfirmasi lagi," tukas Edy.
 
(Baca juga: Ada Ratusan Tempat Hiburan Serupa Alexis di Jakarta)
 
Dinas PM-PTSP menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel.
 
Pemprov DKI lantas menolak perpanjangan itu dengan mengeluarkan surat. Surat penolakan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan media massa.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan