medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyimpulkan Hotel Alexis yang berada di Jakarta Utara beroperasi ilegal dalam dua bulan terakhir. Musababnya, izin operasional Alexis sudah usang terhitung 29 Agustus lalu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memproses permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel alias Alexis. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Edy Junaedi, menolak permohonan itu.
"Sejak 29 Agustus 2017. Jadi, mereka mengajukan (permohonan TDUP) saat izinnya habis. Mereka baru melakukan perpanjangan," kata Edy saat dihubungi wartawan, Senin 30 Oktober 2017.
Edy menjelaskan PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang mengoperasikan Hotel Alexis, sudah mengajukan permohonan perpanjangan TDUP sesudah masa izin habis. DKI pun langsung menolak permohonan perizinan itu.
"Saat itu kan posisinya sudah habis. Kita kan enggak mungkin berlama-lama memberikan kepastian. Nah, sekarang sudah kita jawab," kata Edy.
Baca: Anies Siapkan Kejutan untuk Hotel Alexis
Edy tak memerinci alasan penutupan dua izin usaha yang dikelola Alexis. Dia hanya mengatakan penghentian proses hanya dilakukan atas laporan masyarakat dan imbauan.
"Lebih kepada gentlement agreement. Pihak pemerintah dan swasta berkewajiban untuk menjaga kenyamanan masyarakat," kata dia.
Baca: Perpanjangan Izin Usaha Alexis tak Diproses
Dinas PM-PTSP menolak proses permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Griya Pijat dan Hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel. Surat dikeluarkan per 27 Oktober 2017 dan ditandatangani Edy Junaedi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNx3MLgK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyimpulkan Hotel Alexis yang berada di Jakarta Utara beroperasi ilegal dalam dua bulan terakhir. Musababnya, izin operasional Alexis sudah usang terhitung 29 Agustus lalu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memproses permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel alias Alexis. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Edy Junaedi, menolak permohonan itu.
"Sejak 29 Agustus 2017. Jadi, mereka mengajukan (permohonan TDUP) saat izinnya habis. Mereka baru melakukan perpanjangan," kata Edy saat dihubungi wartawan, Senin 30 Oktober 2017.
Edy menjelaskan PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang mengoperasikan Hotel Alexis, sudah mengajukan permohonan perpanjangan TDUP sesudah masa izin habis. DKI pun langsung menolak permohonan perizinan itu.
"Saat itu kan posisinya sudah habis. Kita kan enggak mungkin berlama-lama memberikan kepastian. Nah, sekarang sudah kita jawab," kata Edy.
Baca: Anies Siapkan Kejutan untuk Hotel Alexis
Edy tak memerinci alasan penutupan dua izin usaha yang dikelola Alexis. Dia hanya mengatakan penghentian proses hanya dilakukan atas laporan masyarakat dan imbauan.
"Lebih kepada gentlement agreement. Pihak pemerintah dan swasta berkewajiban untuk menjaga kenyamanan masyarakat," kata dia.
Baca: Perpanjangan Izin Usaha Alexis tak Diproses
Dinas PM-PTSP menolak proses permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Griya Pijat dan Hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel. Surat dikeluarkan per 27 Oktober 2017 dan ditandatangani Edy Junaedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)