Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi. Foto: MTVN/Nur Azizah.
Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi. Foto: MTVN/Nur Azizah.

Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Dijamin tak Sampai 20%

Intan fauzi • 12 Juli 2017 16:49
medcom.id, Jakarta: Kenaikan dana tunjangan untuk anggota DPRD DKI dijamin tak lebih dari 20 persen. Saat ini, tiap anggota DPRD DKI menerima tunjangan Rp75 juta per bulan.
 
"Daerah kemampuan tinggi bisa tujuh kali lipat, tapi untuk komponen tertentu loh ya, tidak semua dikaliin tujuh," kata Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi kepada Metrotvnews.com di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.
 
Meski naik tujuh kali lipat, Yuliadi mengatakan, kenaikan tunjangan dewan tidak sampai 20 persen dari tunjangan sebelumnya.
 
Baca: Tunjangan DPRD DKI Bisa Naik 7 Kali Lipat
 
"Ada 12 poin (tunjangan), yang naik itu ya tunjangan komunikasi intensif, tunjangan representasi dan reses. Jumlah kenaiknannya enggak sampai 20 persen," jelas Yuliadi.
 
Yuliadi menjelaskan, tunjangan anggota DPRD DKI sebanyak Rp75 juta per bulan. Rinciannya, tunjangan keluarga Rp288 ribu, tunjangan representasi Rp2,1 juta, uang paket Rp240 ribu dan tunjangan jabatan Rp3.262.500.
 
Selain itu ada tunjangan beras Rp38.500, tunjangan komisi Rp130.500, tunjangan perumahan Rp60 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp9 juta, biaya operasional Rp9,6 juta, tunjangan badan legislatif Rp326.500, dan tunjangan badan musyawarah Rp326.500 jika masuk dalam Baleg dan Bamus.
 
Sementara itu, pimpinan DPRD DKI mendapat tunjangan mencapai Rp95 juta per bulan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan keluarga Rp288 ribu, uang representasi Rp2,4 juta, uang paket Rp 240 ribu, tunjangan jabatan Rp3.480.000, tunjangan beras Rp38.500, tunjangan perumahan Rp70 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp9 juta, biaya operasional Rp9,6 juta, tunjangan badan legislatif Rp326.500, dan tunjangan badan musyawarah Rp326.500.

Baca: Djarot Ingin Tunjangan DPRD Berdasarkan Kinerja 
 
Yuliadi memaparkan, nantinya tunjangan komunikasi intensif naik menjadi Rp9 juta per bulan dan tunjangan representasi menjadi Rp21 juta per bulan. “Kalau tunjangan reses hanya bisa diambil per tiga bulan sekali kalau mereka melakukan reses,” terangnya.
 
DPRD DKI memulai pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur kenaikan tunjangan dewan. Melihat kemampuan anggaran Jakarta, tunjangan dewan bisa naik paling banyak tujuh kali lipat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan