medcom.id, Jakarta: Tunjangan anggota DPRD DKI bisa naik hingga tujuh kali lipat. Total Rp490 juta per bulan, belum dipotong pajak.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, tunjangan representasi anggota DPRD DKI saat ini Rp1,9 juta, Wakil Ketua DPRD Rp2,2 juta, dan Ketua DPRD Rp2,4 juta dan ditambah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, jabatan, alat kelengkapan, beras, uang paket, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
"Total (tunjangan dewan) Rp70 juta itu belum dipotong pajak kali ya," kata Merry di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017.
Baca: Djarot Ingin Tunjangan DPRD Berdasarkan Kinerja
Merry mengatakan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, kenaikan tunjangan dimungkinkan hingga tujuh kali lipat. Jika sekarang uang tunjangan dewan Rp70 juta, maka uang tunjangan dewan bisa mencapai Rp490 juta per bulan.
"Kan kalau kita baca PP karena DKI masuk ke daerah dengan kemampuan anggaran tinggi, kenaikan anggaran (tunjangan dewan) bisa tujuh kali lipat," kata Merry
Sementara itu, Raperda sudah dibahas di level Badan Legislatif (Baleg). Kemudian, Bapemperda akan menyampaikan surat permohonan kepada Ketua DPRD untuk disetujui.
"Kita melampirkan surat permohonan dari Bapemperda, melampirkan draf Raperda, itu kita minta dulu persetujuan dari anggota badan legislatif. Jadi ngomong-ngomong saja, kita cek bab per bab, kalau teman-teman sudah setuju baru kita serahkan ke Ketua DPRD," jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Baca: DPRD DKI Bahas Raperda Kenaikan Tunjangan
Merry memastikan, tidak ada halangan dalam proses pembahasan di Baleg. Semua fraksi telah menyetujui untuk penyusunan Raperda kenaikan tunjangan.
"Itu perintah undang-undang jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan karena seluruh PP Nomor 18 itu yang kita masukkan di situ," jelas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybD13lRk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Tunjangan anggota DPRD DKI bisa naik hingga tujuh kali lipat. Total Rp490 juta per bulan, belum dipotong pajak.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, tunjangan representasi anggota DPRD DKI saat ini Rp1,9 juta, Wakil Ketua DPRD Rp2,2 juta, dan Ketua DPRD Rp2,4 juta dan ditambah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, jabatan, alat kelengkapan, beras, uang paket, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
"Total (tunjangan dewan) Rp70 juta itu belum dipotong pajak kali ya," kata Merry di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017.
Baca:
Djarot Ingin Tunjangan DPRD Berdasarkan Kinerja
Merry mengatakan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, kenaikan tunjangan dimungkinkan hingga tujuh kali lipat. Jika sekarang uang tunjangan dewan Rp70 juta, maka uang tunjangan dewan bisa mencapai Rp490 juta per bulan.
"Kan kalau kita baca PP karena DKI masuk ke daerah dengan kemampuan anggaran tinggi, kenaikan anggaran (tunjangan dewan) bisa tujuh kali lipat," kata Merry
Sementara itu, Raperda sudah dibahas di level Badan Legislatif (Baleg). Kemudian, Bapemperda akan menyampaikan surat permohonan kepada Ketua DPRD untuk disetujui.
"Kita melampirkan surat permohonan dari Bapemperda, melampirkan draf Raperda, itu kita minta dulu persetujuan dari anggota badan legislatif. Jadi ngomong-ngomong saja, kita cek bab per bab, kalau teman-teman sudah setuju baru kita serahkan ke Ketua DPRD," jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Baca:
DPRD DKI Bahas Raperda Kenaikan Tunjangan
Merry memastikan, tidak ada halangan dalam proses pembahasan di Baleg. Semua fraksi telah menyetujui untuk penyusunan Raperda kenaikan tunjangan.
"Itu perintah undang-undang jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan karena seluruh PP Nomor 18 itu yang kita masukkan di situ," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)