medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merehabilitasi total SMP Negeri 22, Tamansari, Jakarta Barat. Namun, proses itu terkendala adanya warga yang tinggal di sekolah. Pemerintah memutuskan merelokasi 6 kepala keluarga itu ke rumah susun.
"Ada penghuni yang merasa mereka harus direlokasi, penghuni lama," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2017.
Baca: DPRD DKI Mediasi Pertemuan Warga SMPN 22 dan Pemerintah
Sopan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DInas Perumahan untuk menyediakan rusun.
"Ya di rumah susun, kita siapkan. Dinas Perumahan menyiapkan rumah susun," kata Sopan.
Sopan menceritakan, status tanah sekolah tersebut merupakan peninggalan zaman perang. Kemudian tanah itu sudah bersertifikat milik Pemprov DKI.
Sopan belum dapat memastikan kapan relokasi dilakukan. Ia menyerahkan proses relokasi kepada wali kota setempat.
Baca: Ketua DPRD Siap Pasang Badan untuk Penghuni SMPN 22 Jakarta
"Pokoknya semua tahapan untuk membangun dan merehab total SMP 22 sesuai aturan. Tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan semua sudah dilalui, tinggal keterlibatan SKPD lain," kata Sopan.
SMPN 22 merupakan bangunan cagar budaya yang sudah berdiri sejak 1910. Saat itu, bangunan SMPN 22 dikelola oleh Tionghoa dan dijadikan sekolah Kuo Min Tang.
Pada 1958, gejolak politik terjadi yang mengharuskan pemilik sekolah meninggalkan Indonesia. Sekolah tersebut diserahkan kepada warga setempat yang hingga kini menduduki lahan tersebut secara turun menurun.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merehabilitasi total SMP Negeri 22, Tamansari, Jakarta Barat. Namun, proses itu terkendala adanya warga yang tinggal di sekolah. Pemerintah memutuskan merelokasi 6 kepala keluarga itu ke rumah susun.
"Ada penghuni yang merasa mereka harus direlokasi, penghuni lama," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2017.
Baca:
DPRD DKI Mediasi Pertemuan Warga SMPN 22 dan Pemerintah
Sopan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DInas Perumahan untuk menyediakan rusun.
"Ya di rumah susun, kita siapkan. Dinas Perumahan menyiapkan rumah susun," kata Sopan.
Sopan menceritakan, status tanah sekolah tersebut merupakan peninggalan zaman perang. Kemudian tanah itu sudah bersertifikat milik Pemprov DKI.
Sopan belum dapat memastikan kapan relokasi dilakukan. Ia menyerahkan proses relokasi kepada wali kota setempat.
Baca:
Ketua DPRD Siap Pasang Badan untuk Penghuni SMPN 22 Jakarta
"Pokoknya semua tahapan untuk membangun dan merehab total SMP 22 sesuai aturan. Tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan semua sudah dilalui, tinggal keterlibatan SKPD lain," kata Sopan.
SMPN 22 merupakan bangunan cagar budaya yang sudah berdiri sejak 1910. Saat itu, bangunan SMPN 22 dikelola oleh Tionghoa dan dijadikan sekolah Kuo Min Tang.
Pada 1958, gejolak politik terjadi yang mengharuskan pemilik sekolah meninggalkan Indonesia. Sekolah tersebut diserahkan kepada warga setempat yang hingga kini menduduki lahan tersebut secara turun menurun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)