Jakarta: Mekanisme kerja pada 11 sektor yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, akan disesuaikan. Supaya kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menekan penyebaran virus korona (covid-19).
“Sebanyak 11 sektor itu bisa hidup, bisa bekerja, tapi disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat dihubungi, Kamis, 10 September 2020.
Riza mengatakan pengaturan pekerja di 11 sektor diserahkan pada masing-masing bidang. Namun, jumlah pekerja harus ditekan semaksimal mungkin.
Baca: Pemprov DKI Utamakan Kesehatan Ketimbang Indeks Saham Gabungan
“Umpamanya sektor kesehatan bukan cuma 100 persen. Jangankan 50 persen, 100 persen saja kurang,” ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan kegiatan usaha bukan dibatasi. Namun diatur supaya tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan covid-19.
PSBB di DKI Jakarta diperketat mulai Senin, 14 September 2020. Hanya 11 bidang usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB total.
"Boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa, dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu, 9 September 2020.
Bidang yang dimaksud Anies meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, dan logistik. Selain itu, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jakarta: Mekanisme kerja pada 11 sektor yang dikecualikan selama
pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) total, akan disesuaikan. Supaya kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menekan penyebaran virus korona (
covid-19).
“Sebanyak 11 sektor itu bisa hidup, bisa bekerja, tapi disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat dihubungi, Kamis, 10 September 2020.
Riza mengatakan pengaturan pekerja di 11 sektor diserahkan pada masing-masing bidang. Namun, jumlah pekerja harus ditekan semaksimal mungkin.
Baca: Pemprov DKI Utamakan Kesehatan Ketimbang Indeks Saham Gabungan
“Umpamanya sektor kesehatan bukan cuma 100 persen. Jangankan 50 persen, 100 persen saja kurang,” ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan kegiatan usaha bukan dibatasi. Namun diatur supaya tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan covid-19.
PSBB di DKI Jakarta diperketat mulai Senin, 14 September 2020. Hanya 11 bidang usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi saat
PSBB total.
"Boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa, dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu, 9 September 2020.
Bidang yang dimaksud Anies meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, dan logistik. Selain itu, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)