Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Antara/Deka Wira S.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Antara/Deka Wira S.

Mekanisme Kerja 11 Sektor saat PSBB Total Disesuaikan

Theofilus Ifan Sucipto • 10 September 2020 18:48
Jakarta: Mekanisme kerja pada 11 sektor yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, akan disesuaikan. Supaya kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menekan penyebaran virus korona (covid-19).
 
“Sebanyak 11 sektor itu bisa hidup, bisa bekerja, tapi disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat dihubungi, Kamis, 10 September 2020.
 
Riza mengatakan pengaturan pekerja di 11 sektor diserahkan pada masing-masing bidang. Namun, jumlah pekerja harus ditekan semaksimal mungkin.

Baca: Pemprov DKI Utamakan Kesehatan Ketimbang Indeks Saham Gabungan
 
“Umpamanya sektor kesehatan bukan cuma 100 persen. Jangankan 50 persen, 100 persen saja kurang,” ujar dia.
 
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan kegiatan usaha bukan dibatasi. Namun diatur supaya tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan covid-19.
 
 
Halaman Selanjutnya
PSBB di DKI Jakarta diperketat…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan