Jakarta: Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Karliansyah, mengatakan kandungan emisi dalam penggunaan bahan bakar harus diperketat. Hal ini harus dilakukan demi mengurangi polusi udara.
Pertama, kata Karliansyah, harus ada penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal. Hal ini sudah ditegaskan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2019 yang memperketat konsentrasi masing-masing parameter rata-rata 30 persen.
Selanjutnya, kandungan sulfur dalam bahan bakar jenis euro empat harus dikurangi. Kandungan sulfur harus ada di angka 50 part per million (ppm).
"Penerapan standar bahan bakar euro 4 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2018, di mana kandungan sulfur maksimum 50 part per million (ppm) dari yang sebelumnya 300 ppm," kata Karliansyah saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 4 Juli 2019.
Karliansyah menambahkan pengurangan polusi lebih efektif dengan alternatif bahan bakar lain yang lebih ramah lingkungan. Dia mendukung program biodisel (B20) untuk mendapatkan alternatif bahan bakar lain.
(Baca juga: Penggunaan B30 Bisa Tekan Impor Solar Rp70 Triliun)
"Penerapan program B20 (Biodiesel) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang penyediaan pemanfaatan dan tata niaga bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain," ujar Karliansyah.
Selain pengurangan material kandungan bahan bakar, pengujian emisi dalam kendaraan pribadi harus dilakukan rutin. Pengujian emisi juga wajib dirutinkan untuk industri.
"Pengawasan pemenuhan baku mutu emisi bagi industri," ucap Karliansyah.
Dia juga mendorong pemerintah daerah melakukan peningkatan layanan transportasi publik. Transportasi publik harus juga menggunakan berbahan bakar ramah lingkungan.
Pemerintah daerah juga harus memperhatikan titik penghijauan kota. Pemerintah daerah harus mulai mengembangkan taman kota, hutan kota dan kebun raya sebagai penghijauan.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah daerah mengadakan hari bebas kendaraan bermotor. Dalam hari bebas kendaraan bermotor itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi cara berkendara ramah lingkungan.
"Harus ada pelatihan cara berkendaraan ramah lingkungan (ecodriving)," tandas dia.
(Baca juga: Greenpeace: Polusi Udara Jakarta Bukan Akibat Kemarau)
Jakarta: Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Karliansyah, mengatakan kandungan emisi dalam penggunaan bahan bakar harus diperketat. Hal ini harus dilakukan demi mengurangi polusi udara.
Pertama, kata Karliansyah, harus ada penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal. Hal ini sudah ditegaskan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2019 yang memperketat konsentrasi masing-masing parameter rata-rata 30 persen.
Selanjutnya, kandungan sulfur dalam bahan bakar jenis euro empat harus dikurangi. Kandungan sulfur harus ada di angka 50 part per million (ppm).
"Penerapan standar bahan bakar euro 4 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2018, di mana kandungan sulfur maksimum 50 part per million (ppm) dari yang sebelumnya 300 ppm," kata Karliansyah saat dihubungi
Medcom.id, Kamis, 4 Juli 2019.
Karliansyah menambahkan pengurangan polusi lebih efektif dengan alternatif bahan bakar lain yang lebih ramah lingkungan. Dia mendukung program biodisel (B20) untuk mendapatkan alternatif bahan bakar lain.
(Baca juga:
Penggunaan B30 Bisa Tekan Impor Solar Rp70 Triliun)
"Penerapan program B20 (Biodiesel) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang penyediaan pemanfaatan dan tata niaga bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain," ujar Karliansyah.
Selain pengurangan material kandungan bahan bakar, pengujian emisi dalam kendaraan pribadi harus dilakukan rutin. Pengujian emisi juga wajib dirutinkan untuk industri.
"Pengawasan pemenuhan baku mutu emisi bagi industri," ucap Karliansyah.
Dia juga mendorong pemerintah daerah melakukan peningkatan layanan transportasi publik. Transportasi publik harus juga menggunakan berbahan bakar ramah lingkungan.
Pemerintah daerah juga harus memperhatikan titik penghijauan kota. Pemerintah daerah harus mulai mengembangkan taman kota, hutan kota dan kebun raya sebagai penghijauan.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah daerah mengadakan hari bebas kendaraan bermotor. Dalam hari bebas kendaraan bermotor itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi cara berkendara ramah lingkungan.
"Harus ada pelatihan cara berkendaraan ramah lingkungan (ecodriving)," tandas dia.
(Baca juga:
Greenpeace: Polusi Udara Jakarta Bukan Akibat Kemarau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)