Ilustrasi pernikahan. Medcom.id
Ilustrasi pernikahan. Medcom.id

Mau Menikah di Jakarta Pekan Ini? Simak Aturan Terbaru Resepsi Pernikahan

Patrick Pinaria • 08 Februari 2022 12:13
Jakarta: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta sudah naik ke level tiga. Pemerintah memberlakukan status ini dalam waktu sepekan ke depan, yakni pada 8 hingga 14 Februari 2022.
 
Sejumlah aturan baru juga diberlakukan selama PPKM 3 berlangsung di Jakarta. Termasuk aturan mengenai resepsi pernikahan yang sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
 
Terdapat dua aturan baru yang diberlakukan. Salah satunya mengenai kapasitas tamu dalam ruangan saat menggelar resepsi.

Baca: PPKM Jakarta Naik ke Level 3 Hingga 14 Februari 
 
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan," demikian aturan yang tertuang dalam Inmendagri terbaru yang rilis pada Senin, 7 Februari 2022.
 
Kemudian, aturan terbaru dalam Inmendagri tersebut juga melarang pemilik acara resepsi menggelar makan di tempat. Acara juga harus digelar dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah wilayah Pulau Jawa-Bali resmi naik ke level tiga pada Senin, 7 Februari 2022. Wilayah-wilayah tersebut di antaranya, Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, dan Pulau Bali.
 
Baca: PPKM Jakarta Naik Level 3, Begini Ketentuan Aktivitas Masyarakat 
 
Kenaikan status PPKM itu diputuskan bukan karena lonjakan kasus covid-19. Rendahnya tracing covid-19 jadi alasan.
 
"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut lewat konferensi pers virtual pada Senin, 7 Februari 2022.
 
Adapun alasan kenaikan status PPKM di Bali sedikit berbeda. Luhut menilai pergantian status PPKM di Pulau Dewata lantaran jumlah pasien rawat inap yang meningkat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan