Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta naik menjadi level 3. Sejumlah ketentuan aktivitas masyarakat diatur guna mencegah penularan covid-19.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 7 Februari 2022.
“Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Nadiem Makarim), Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin), dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian),” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 8 Februari 2022.
Kapasitas maksimal kegiatan sektor nonesensial sebanyak 25 persen yang bekerja dari kantor. Hal itu berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu, kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan, jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 25 persen dan
sektor kritikal beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
“Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tulis Inmendagri.
Baca: PPKM Jakarta Naik ke Level 3 Hingga 14 Februari
Inmendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen.
“Dengan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” bunyi beleid itu.
Ketentuan itu juga berlaku bagi restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko atau berdiri sendiri. Namun, mereka wajib menggunakan PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 60 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua dan wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
“Bioskop dibuka maksimal kapasitas 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” tulis Inmendagri.
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di
DKI Jakarta naik menjadi level 3. Sejumlah ketentuan aktivitas masyarakat diatur guna mencegah penularan
covid-19.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di
Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 7 Februari 2022.
“Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Nadiem Makarim), Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin), dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian),” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 8 Februari 2022.
Kapasitas maksimal kegiatan sektor nonesensial sebanyak 25 persen yang bekerja dari kantor. Hal itu berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu, kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan, jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 25 persen dan
sektor kritikal beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
“Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tulis Inmendagri.
Baca:
PPKM Jakarta Naik ke Level 3 Hingga 14 Februari
Inmendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen.
“Dengan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” bunyi beleid itu.
Ketentuan itu juga berlaku bagi restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko atau berdiri sendiri. Namun, mereka wajib menggunakan PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 60 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua dan wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
“Bioskop dibuka maksimal kapasitas 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” tulis Inmendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)