Jakarta: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta naik ke level 3. Peningkatan status ini berlaku sejak 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 7 Februari 2022.
“DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 8 Februari 2022.
Level itu berlaku untuk seluruh wilayah administrasi di Ibu Kota. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Kepulauan Seribu.
Sejumlah kabupaten/kota lain yang menerapkan PPKM level 3 tersebar di beberapa provinsi. Mulai dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
“Daerah yang masuk ke level 3 cukup signifikan dari dua menjadi 41 daerah,” tulis beleid itu.
Baca: Jumlah Daerah di PPKM Level 3 Bertambah Signifikan
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 1 berkurang dari 40 menjadi 30 daerah. Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 86 menjadi 57 daerah.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peningkatan level bukan terjadi akibat tingginya kasus covid-19. Tetapi, akibat rendahnya tes covid-19.
Luhut menyebut pemerintah menyesuaikan PPKM level 3 dengan pengetatan yang lebih terarah. Hal ini guna melindungi lanjut usia, orang dengan penyakit penyerta, dan orang yang belum divaksin sama sekali.
Jakarta: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) di DKI Jakarta naik ke level 3. Peningkatan status ini berlaku sejak 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1
Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 7 Februari 2022.
“DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 8 Februari 2022.
Level itu berlaku untuk seluruh wilayah administrasi di
Ibu Kota. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Kepulauan Seribu.
Sejumlah kabupaten/kota lain yang menerapkan PPKM level 3 tersebar di beberapa provinsi. Mulai dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
“Daerah yang masuk ke level 3 cukup signifikan dari dua menjadi 41 daerah,” tulis beleid itu.
Baca:
Jumlah Daerah di PPKM Level 3 Bertambah Signifikan
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 1 berkurang dari 40 menjadi 30 daerah. Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 86 menjadi 57 daerah.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peningkatan level bukan terjadi akibat tingginya kasus covid-19. Tetapi, akibat rendahnya tes covid-19.
Luhut menyebut pemerintah menyesuaikan PPKM level 3 dengan pengetatan yang lebih terarah. Hal ini guna melindungi lanjut usia, orang dengan penyakit penyerta, dan orang yang belum divaksin sama sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)