Ilustrasi PPKM/Medcom.id
Ilustrasi PPKM/Medcom.id

Jumlah Daerah di PPKM Level 3 Bertambah Signifikan

Indriyani Astuti • 08 Februari 2022 08:18
Jakarta: Pemerintah memperpanjang dan memperbarui level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pada 7 Februari 2021. Daerah dengan status PPKM level 3 bertambah signifikan.
 
"Dari 2 daerah menjadi 41 daerah (menjadi level 3)," ujar Direktur Jenderal Bina Adminitrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali berlaku pada 8 hingga 14 Februari 2022. Daerah yang berada di level 1 turun dari 40 menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 menjadi 57 daerah.

Baca: Kenaikan Level PPKM Jawa-Bali untuk Antisipasi Omicron
 
Safrizal menjelaskan peningkatan jumlah daerah dengan PPKM level 3 disebabkan penambahan jumlah kasus positif akibat varian Omicron. Selain itu, turunnya pelacakan atau tracing serta bertambahnya tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.

Ketentuan PPKM Level 3

Selain perubahan level PPKM, dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terdapat perubahan pada daerah dengan PPKM level 3. Sektor yang dilakukan penyesuaian industri penunjang ekspor dengan pengaturan sif maksimal 75 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.
 
Lalu, supermarket, warteg atau lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Namun, kapasitas maksimal hanya 60 persen.
 
Sedangkan, konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen. Kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial maksimal 25 persen, dan tempat ibadah maksimal 50 persen.
 
Safrizal menambahkan anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan berkunjung ke tempat-tempat keramaian. seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum. Namun, mereka harus didampingi orang tua dan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
 
"Apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," ujar dia.
 
Dia mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus dioptimalkan di semua sektor. Seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai upaya pelacakan.
 
Kegiatan belajar dan mengajar di sekolah dengan PPKM level 3, Safrizal menyampaikan pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keputusan itu terdiri atas Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
 
Safrizal juga mengimbau pemerintah daerah untuk mengakselerasi capaian vaksinasi. Termasuk pemberian vaksinasi dosis ketiga (booster), serta memperkuat aktivitas posko di tingkat desa dan kelurahan sampai rukun warga (RW)/rukun tetangga (RT).
 
"Bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan pemerintah daerah," ujar dia.
 
Dia menjelaskan isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala merupakan penanganan tingkat hulu. Hal ini sebagai strategi mitigasi untuk mengurangi tekanan lonjakan pasien di rumah sakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan