Ilustrasi. Pembayaran zakat fitrah. (ANT/M Agung Rajasa)
Ilustrasi. Pembayaran zakat fitrah. (ANT/M Agung Rajasa)

Potongan Gaji PNS untuk Zakat Perlu Dikaji

Sunnaholomi Halakrispen • 09 Februari 2018 01:00
Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta perlu mengkaji lebih dalam terkait rencana pemotongan 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama islam untuk zakat.
 
"Saya kira dikaji dulu, jangan terburu-buru menerapkan itu karena zakat itu berkaitan dengan kewajiban idividu sebagai seorang muslim," ucap Taufik kepada Medcom.id di kantornya pada Kamis, 8 Februari 2018.
 
Apabila tetap ingin dijalankan, Taufik berharap dilakukan dengan transparansi laporan keuangan kepada seluruh masyarakat. Apalagi, gaji PNS juga bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat.

"Ini kan uang umat nih. Mau dijadiin apa tuh. Laporannya seperti laporan uang masjid setidaknya, yang tiap minggu kan dilaporkan ke umatnya," papar Taufik.
 
Baca: Sandiaga Setuju Gaji PNS Dipotong Zakat
 
Namun terkait nominal 2,5 persen dari gaji PNS yang dipotong untuk zakat, dinilainya tidak berat. Apalagi, bagi seorang muslim, zakat 2,5 persen adalah kewajiban.
 
"Itu kan kewajiban sebagai seorang muslim. Ngitungnya kan setahun. Dulu kan ada yang jaman Pak Harto kalau nggak salah namanya muslim pancasila," tutur Taufik.
 
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Agama Lukman Hakim menyebut potensi zakat PNS muslim sangat fantastis. Angkanya mencapai Rp 10 triliun pertahun. Untuk itu, Kemenag akan mendesain akad antara PNS dan pengelola zakat Badan Zakat Nasional (Baznas).
 
Baca: Kemenag Bantah Berniat Paksa PNS Bayar Zakat
 
Untuk mendasari langkah tersebut, pemerintah tengah mendesain regulasi berbasis Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres). Nantinya, gaji PNS muslim otomatis dipotong setiap bulan dan masuk ke kutipan zakat oleh Baznas.
 
"Sudah ada badan sendiri itu Baznas. Keppresnya sedang disiapkan, tahun ini Insya Allah," kata Lukman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan