Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pengumpulan zakat aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana zakat. Pemerintah hanya sebagai fasilitator.
"Tidak benar jika pemerintah ingin memaksa ASN mengeluarkan zakatnya, bahkan memotong dan memungut. Intinya kami ingin dana zakat bisa dioptimalisasikan, penghimpunan, dan pendayagunaannya dari ASN muslim," tegas Lukman di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.
Politikus PPP itu memastikan tidak ada pemotongan paksa gaji ASN. Mereka yang tidak setuju bisa mengajukan keberatan secara tertulis.
"Ada akad (ikatan) di situ, pemerintah tidak serta merta memotong (gaji) ASN muslim secara paksa. Kami hanya merasa perlu memfasilitasi pembayaran zakat untuk ASN," ucap eks Wakil Ketua MPR itu.
Lukman menjelaskan ada batasan nishab atau penghasilan bulanan ASN yang menjadi tolok ukur pemotongan zakat ini. Artinya, pemotongan tak berlaku bagi semua ASN.
Baca: PNS Muslim akan Dipungut Zakat 2,5 Persen
Badan Amil Zakat nantinya menentukan apakah gaji ASN sebulan mencapai nishab. "Nishab sebagaimana ketentuan Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan fatwa MUI, nilainya dengan ekuivalen emas 85 gram emas atau penghasilannya Rp4 juta. Di bawah itu tidak mencapai nishab," jelas Lukman.
Rancangan Perpres tentang Optimalisasi Mekanisme Pengumpulan Zakat bagi ASN Muslim sama halnya dengan penyelenggaraan haji dan puasa. Pemerintah hanya memfasilitasi sebagian ASN muslim dengan menyisihkan sebagian dananya untuk zakat.
"Pemerintah memfasilitasi warga negara yang muslim, haji itu kan kewajiban bagi setiap muslim, pemerintah hanya memfasilitasi. Puasa juga, pemerintah fasilitasi adanya sidang isbat," tutur Lukman.
Baca: Pemerintah Dinilai tak Berwenang Pungut Zakat PNS Muslim
Ia mengatakan pengelolaan dana zakat bukan hal baru. Itu sudah diatur pada UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.
Lukman juga mengingatkan pemotongan gaji ASN untuk zakat masih dalam tahap pembahasan di internal Kemenag. "Masih ada pendalaman, apakah nantinya akan jadi peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau perpres," ucap Lukman.
Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pengumpulan zakat aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana zakat. Pemerintah hanya sebagai fasilitator.
"Tidak benar jika pemerintah ingin memaksa ASN mengeluarkan zakatnya, bahkan memotong dan memungut. Intinya kami ingin dana zakat bisa dioptimalisasikan, penghimpunan, dan pendayagunaannya dari ASN muslim," tegas Lukman di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.
Politikus PPP itu memastikan tidak ada pemotongan paksa gaji ASN. Mereka yang tidak setuju bisa mengajukan keberatan secara tertulis.
"Ada akad (ikatan) di situ, pemerintah tidak serta merta memotong (gaji) ASN muslim secara paksa. Kami hanya merasa perlu memfasilitasi pembayaran zakat untuk ASN," ucap eks Wakil Ketua MPR itu.
Lukman menjelaskan ada batasan nishab atau penghasilan bulanan ASN yang menjadi tolok ukur pemotongan zakat ini. Artinya, pemotongan tak berlaku bagi semua ASN.
Baca: PNS Muslim akan Dipungut Zakat 2,5 Persen
Badan Amil Zakat nantinya menentukan apakah gaji ASN sebulan mencapai nishab. "Nishab sebagaimana ketentuan Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan fatwa MUI, nilainya dengan ekuivalen emas 85 gram emas atau penghasilannya Rp4 juta. Di bawah itu tidak mencapai nishab," jelas Lukman.
Rancangan Perpres tentang Optimalisasi Mekanisme Pengumpulan Zakat bagi ASN Muslim sama halnya dengan penyelenggaraan haji dan puasa. Pemerintah hanya memfasilitasi sebagian ASN muslim dengan menyisihkan sebagian dananya untuk zakat.
"Pemerintah memfasilitasi warga negara yang muslim, haji itu kan kewajiban bagi setiap muslim, pemerintah hanya memfasilitasi. Puasa juga, pemerintah fasilitasi adanya sidang isbat," tutur Lukman.
Baca: Pemerintah Dinilai tak Berwenang Pungut Zakat PNS Muslim
Ia mengatakan pengelolaan dana zakat bukan hal baru. Itu sudah diatur pada UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.
Lukman juga mengingatkan pemotongan gaji ASN untuk zakat masih dalam tahap pembahasan di internal Kemenag. "Masih ada pendalaman, apakah nantinya akan jadi peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau perpres," ucap Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)