Jakarta: Pemerintah akan memungut zakat kepada para pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam sebesar 2,5 persen dari penghasilannya. Pungutan zakat ini akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang keluar tahun ini.
"Sedang dipersiapkan (Keppres) tentang pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Ia mengatakan, bagi PNS muslim yang keberatan dengan pungutan zakat ini, bisa menyampaikan permohonannya. Sebab, kata dia, pungutan ini sejatinya bukan paksaan, tapi lebih kepada imbauan.
"Ya karena begini, potensi zakat sangat besar, kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," kata dia.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kata Lukman, mencatat pendapatan zakat bisa mencapai Rp270 triliun dari seluruh masyarakat muslim. Sedangkan, pendapatan zakat dari PNS pun sedang dikalkulasi dengan jumlah PNS saat ini sekitar 4 juta orang.
"Sekali lagi diberlakukan bagi ASN muslim, kalau ada ASN muslim keberatan, bisa mengajukan keberatannya," ucap dia.
Lukman menjelaskan, uang zakat ini nantinya akan dipungut secara langsung dari honor para PNS muslim. Dana tersebut, kata dia, akan dikelola oleh Baznas.
"Baik pengumpulan dan penanfaatannya, sudah ada badan sendiri itu Baznas," kata dia.
Jakarta: Pemerintah akan memungut zakat kepada para pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam sebesar 2,5 persen dari penghasilannya. Pungutan zakat ini akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang keluar tahun ini.
"Sedang dipersiapkan (Keppres) tentang pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Ia mengatakan, bagi PNS muslim yang keberatan dengan pungutan zakat ini, bisa menyampaikan permohonannya. Sebab, kata dia, pungutan ini sejatinya bukan paksaan, tapi lebih kepada imbauan.
"Ya karena begini, potensi zakat sangat besar, kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," kata dia.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kata Lukman, mencatat pendapatan zakat bisa mencapai Rp270 triliun dari seluruh masyarakat muslim. Sedangkan, pendapatan zakat dari PNS pun sedang dikalkulasi dengan jumlah PNS saat ini sekitar 4 juta orang.
"Sekali lagi diberlakukan bagi ASN muslim, kalau ada ASN muslim keberatan, bisa mengajukan keberatannya," ucap dia.
Lukman menjelaskan, uang zakat ini nantinya akan dipungut secara langsung dari honor para PNS muslim. Dana tersebut, kata dia, akan dikelola oleh Baznas.
"Baik pengumpulan dan penanfaatannya, sudah ada badan sendiri itu Baznas," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)