Jakarta: Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta berniat mengajukan hak interpelasi menanyakan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi. Penerbitan IMB pulau reklamasi dinilai janggal mengingat tidak ada Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Ya itu bisa-bisa saja. Itu hak bertanya untuk menanyakan supaya tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat terkait kebijakan itu," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus di Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.
Baca: DKI Kukuh Tak Butuh Perda Pelegalan di Pulau Reklamasi
Bestari menyebutkan prosedur penerbitan IMB harus jelas. Ia pun ingin mendengar langsung penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta
"Ini kan harus jelas, makanya kita bertanya. Kan itu saja, hak interpelasi kan cuma hak bertanya aja," ucap dia.
Bestari yakin banyak fraksi yang sepaham dengan pikirannya. Setidaknya, butuh 15 orang untuk menggelar rapat paripurna.
"Kalau interpelasi cuma 15 orang juga sudah cukup, sudah memenuhi syarat. satu orang itu sekurang-kurangnya dua fraksi," pungkas dia.
Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 gedung di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Baca: Walhi Tolak Alasan Anies soal Keterlanjuran Penerbitan IMB
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyegel pulau tersebut karena tak memiliki IMB.
Jakarta: Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta berniat mengajukan hak interpelasi menanyakan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi. Penerbitan IMB pulau reklamasi dinilai janggal mengingat tidak ada Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Ya itu bisa-bisa saja. Itu hak bertanya untuk menanyakan supaya tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat terkait kebijakan itu," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus di Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.
Baca: DKI Kukuh Tak Butuh Perda Pelegalan di Pulau Reklamasi
Bestari menyebutkan prosedur penerbitan IMB harus jelas. Ia pun ingin mendengar langsung penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta
"Ini kan harus jelas, makanya kita bertanya. Kan itu saja, hak interpelasi kan cuma hak bertanya aja," ucap dia.
Bestari yakin banyak fraksi yang sepaham dengan pikirannya. Setidaknya, butuh 15 orang untuk menggelar rapat paripurna.
"Kalau interpelasi cuma 15 orang juga sudah cukup, sudah memenuhi syarat. satu orang itu sekurang-kurangnya dua fraksi," pungkas dia.
Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 gedung di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Baca: Walhi Tolak Alasan Anies soal Keterlanjuran Penerbitan IMB
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyegel pulau tersebut karena tak memiliki IMB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)