Ilustrasi reklamasi. Foto: Antara/Andika Wahyu
Ilustrasi reklamasi. Foto: Antara/Andika Wahyu

Walhi Tolak Alasan Anies soal Keterlanjuran Penerbitan IMB

Muhammad Syahrul Ramadhan • 17 Juni 2019 17:12
Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta mengecam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi pulau D oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Walhi Jakarta memandang penerbitan IMB tersebut terkesan mengada-ada dan dipaksakan.
 
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan argumentasi Anies terkait pemberian IMB tidak jelas. Menurutnya, penerbitan itu berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan.
 
Ia juga mempertanyakan Anies yang lebih memilih menerbitkan IMB dengan alasan keterlanjuran. Padahal, bisa saja orang nomor satu di ibu kota itu tidak memberikan IMB.

"Terlebih dasar kebijakan penerbitan IMB itu merujuk pada Pergub (Peraturan Gubernur) 206 Tahun 2016 (tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta). Pergub seolah dibuat untuk menutup keterlanjuran-keterlanjuran tersebut," kata Tubagus, di kantor Walhi Nasional Eksekutif Nasional, Jakarta Selatan, Senin 17 Juni 2019.
 
Penerbitan Pergub 206/2016 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tubagus menegaskan penggunaan pergub itu tidak tepat dan terkesan dipaksakan untuk memfasilitasi pendirian bangunan di atas lahan reklamasi.
 
"Apalagi Anies beralasan penerbitan IMB dilakukan karena pihak pengembang sudah memenuhi prosedur," katanya.
 
Pertimbangan tim ahli
 
Tubagus juga mempertanyakan apakah Anies sudah meminta pertimbangan tim ahli dalam mendirikan bangunan di atas lahan reklamasi. Karena, kata dia, Pasal 18 ayat 3 PP 36 Tahun 2005 (pasal yang digunakan untuk membuat Pergub Nomor 206 tahun 2016) mempersyaratkan soal itu.
 
"Dengan demikian, gubernur seharusnya dapat membatalkan atau mencabut pergub tersebut, bukan hanya menarik draf Raperda Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Karena kedua peraturan itu saling berhubungan," ujar Tubagus.
 
Baca: Raperda Reklamasi Mustahil Selesai Tahun Ini
 
Ia juga mencatat penggunaan Pergub 206/2016 salah kaprah. Pasalnya, peraturan itu dibuat untuk memberikan pedoman dalam mempersiapkan dan merencanakan pengembangan di atas pulau reklamasi. Faktanya, Anies memakainya untuk aktivitas pembangunan.
 
"Pergub ditetapkan pada 25 Oktober 2016, sementara aktivitas pembangunan dan berdirinya bangunan sudah ada sebelum peraturan tersebut ditetapkan," tuturnya.
 
Alasan mengada-ada
 
Selain itu, menurutnya, alasan Anies memberikan IMB dengan alasan ketaatan dan good governance, adalah mengada-ada. "Karena mereka sendiri yang sedang mencontohkan dan memperlihatkan perilaku tata kelola yang buruk."
 
Menurut dia, Anies sepatutnya mencabut Pergub 206/2006. "Pasalnya, jika kesalahan dan keterlanjuran terus dibiarkan, sesungguhnya Anies sedang membawa lingkungan hidup Jakarta ke arah yang semakin tidak jelas."
 
Hal ini, menurut dia, sama dengan hilangnya kawasan hijau Jakarta yang teralih fungsi menjadi kawasan komersial. Seperti, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan industri. "Jangan pemerintah memfasilitasi keterlanjuran-keterlanjuran tersebut."

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan