Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi mustahil selesai tahun ini. Sebab, masa kerja DPRD DKI Jakarta tinggal dua bulan.
"Eggak mungkin tahun ini. Tinggal dua bulan setengah nih anggota dewan. Kan enggak mungkin," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Abdul Ghoni, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.
Ghoni menyebut pembahasan Raperda sempat tertunda pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Saat itu pembahasan terhenti lantaran adanya operasi tangkap tangan yang menjerat Ketua Komisi D Muhammad Sanusi.
"Saat itu pembahasan soal biaya kontribusi 15%," ucapnya.
(Baca juga: Anies Dinilai Menyalahi Aturan Terbitkan IMB Reklamasi)
Politikus Partai Gerindra itu menyarankan Pemprov bertemu sejumlah pihak membahas legalitas pulau reklamasi. Pengembang, pemerintah pusat, dan Pemprov DKI harus mencari jalan keluar.
"Lebih baik duduk bareng semua dari perangkat dan penegakan hukumnya," ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Setelah pembatalan, Anies segera menyiapkan raperda baru yang isinya akan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dan dikaji dari sisi sosiologis, ekonomis, lingkungan, dan geografis.
Saat itu Anies berjanji dua Raperda itu akan selesai akhir 2018. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan apa pun soal reklamasi.
Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi mustahil selesai tahun ini. Sebab, masa kerja DPRD DKI Jakarta tinggal dua bulan.
"Eggak mungkin tahun ini. Tinggal dua bulan setengah nih anggota dewan. Kan enggak mungkin," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Abdul Ghoni, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.
Ghoni menyebut pembahasan Raperda sempat tertunda pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Saat itu pembahasan terhenti lantaran adanya operasi tangkap tangan yang menjerat Ketua Komisi D Muhammad Sanusi.
"Saat itu pembahasan soal biaya kontribusi 15%," ucapnya.
(Baca juga:
Anies Dinilai Menyalahi Aturan Terbitkan IMB Reklamasi)
Politikus Partai Gerindra itu menyarankan Pemprov bertemu sejumlah pihak membahas legalitas pulau reklamasi. Pengembang, pemerintah pusat, dan Pemprov DKI harus mencari jalan keluar.
"Lebih baik duduk bareng semua dari perangkat dan penegakan hukumnya," ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Setelah pembatalan, Anies segera menyiapkan raperda baru yang isinya akan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dan dikaji dari sisi sosiologis, ekonomis, lingkungan, dan geografis.
Saat itu Anies berjanji dua Raperda itu akan selesai akhir 2018. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan apa pun soal reklamasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)