Jakarta: Tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi diangggap salah. Sebab, tak ada peraturan daerah yang mengatur zonasi dan tata ruang reklamasi.
"Kalau menurut saya pasti salah karena alas untuk menerbitkan IMB itu kan pertama adalah Perda Zonasi. Kedua adalah tata ruang," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Sementara, tata ruang di area reklamasi masih disebut lautan, bukan daratan. Untuk mengubah itu diperlukan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Itu harus diubah dulu, dari laut menjadi daratan. Setelah menjadi daratan mau kita ubah menjadi apa? Itu tata ruang kita yang mengatur, sementara tata ruang kita belum direvisi, tapi Pak Anies sudah menerbitkan IMB. Ini kan jelas menyalahi aturan," ungkap dia.
(Baca juga: Anies Cari Celah Terbitkan IMB Reklamasi)
Gembong menyebut Anies tidak mematuhi prosedur hukum. Alas hukumnya untuk menerbitkan IMB pun tak sesuai.
Anies menggunakan payung hukum lain untuk mengeluarkan IMB pulau reklamasi. Dasar hukum itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Aturan itu menyebut kawasan yang belum memiliki RTRW dan rencana detail tata ruang (RDTR) maka pemda dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan pada daerah tersebut. Namun, izin yang diberikan bersifat sementara.
"Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta, namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 Tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut," terang Anies.
Mantan Mendikbud ini menuturkan bila pergub tersebut tidak ada maka tidak ada pembangunan apa pun di lahan reklamasi. Anies mengaku saat ini pihaknya tengah merevisi RDTR sehingga pemanfaatan ruang akan diatur.
Jakarta: Tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi diangggap salah. Sebab, tak ada peraturan daerah yang mengatur zonasi dan tata ruang reklamasi.
"Kalau menurut saya pasti salah karena alas untuk menerbitkan IMB itu kan pertama adalah Perda Zonasi. Kedua adalah tata ruang," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Sementara, tata ruang di area reklamasi masih disebut lautan, bukan daratan. Untuk mengubah itu diperlukan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Itu harus diubah dulu, dari laut menjadi daratan. Setelah menjadi daratan mau kita ubah menjadi apa? Itu tata ruang kita yang mengatur, sementara tata ruang kita belum direvisi, tapi Pak Anies sudah menerbitkan IMB. Ini kan jelas menyalahi aturan," ungkap dia.
(Baca juga:
Anies Cari Celah Terbitkan IMB Reklamasi)
Gembong menyebut Anies tidak mematuhi prosedur hukum. Alas hukumnya untuk menerbitkan IMB pun tak sesuai.
Anies menggunakan payung hukum lain untuk mengeluarkan IMB pulau reklamasi. Dasar hukum itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Aturan itu menyebut kawasan yang belum memiliki RTRW dan rencana detail tata ruang (RDTR) maka pemda dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan pada daerah tersebut. Namun, izin yang diberikan bersifat sementara.
"Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta, namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 Tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut," terang Anies.
Mantan Mendikbud ini menuturkan bila pergub tersebut tidak ada maka tidak ada pembangunan apa pun di lahan reklamasi. Anies mengaku saat ini pihaknya tengah merevisi RDTR sehingga pemanfaatan ruang akan diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)