Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menindak pegawainya yang terbukti melakukan kesalahan dalam memasukan data pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Pasalnya munculnya anggaran siluman pada KUA PPAS dilatarbelakangi ketidakbecusan pegawai negeri silpil (PNS) yang bertugas.
"Jadi semua yang bekerja kemarin dengan cara yang sejadinya, asal jadi, asal masuk data, kita akan periksa," ujar Anies di ruang Balairung, Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2019.
Anies menjelaskan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim ad hoc yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019. Serta diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Saefullah dan anggota yang berasal dari inspektorat, Badan Kepegawain Daerah, dan Biro Hukum.
"Kalau ada tuduhan pelanggaran ASN. Nah mereka yang akan memeriksa, nama yang diperiksa dapat dari Bappeda. Jadi yang gak disiplin akan diperiksa," tuturnya.
Nantinya jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan, PNS yang bersangkutan akan diberikan sanksi. "Kalau mereka akan mendapatkan sanski yang sesuai dilanggar, itu manusianya" tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ada keanehan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020. Penyebabnya, sistem tidak terverifikasi.
"Ini ada problem sistem yaitu sistem digital, sistemnya digital tapi tidak smart," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menindak pegawainya yang terbukti melakukan kesalahan dalam memasukan data pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Pasalnya munculnya anggaran siluman pada KUA PPAS dilatarbelakangi ketidakbecusan pegawai negeri silpil (PNS) yang bertugas.
"Jadi semua yang bekerja kemarin dengan cara yang sejadinya, asal jadi, asal masuk data, kita akan periksa," ujar Anies di ruang Balairung, Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2019.
Anies menjelaskan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim ad hoc yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019. Serta diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Saefullah dan anggota yang berasal dari inspektorat, Badan Kepegawain Daerah, dan Biro Hukum.
"Kalau ada tuduhan pelanggaran ASN. Nah mereka yang akan memeriksa, nama yang diperiksa dapat dari Bappeda. Jadi yang gak disiplin akan diperiksa," tuturnya.
Nantinya jika ditemukan adanya
pelanggaran dalam pemeriksaan, PNS yang bersangkutan akan diberikan sanksi. "Kalau mereka akan mendapatkan sanski yang sesuai dilanggar, itu manusianya" tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ada
keanehan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020. Penyebabnya, sistem tidak terverifikasi.
"Ini ada problem sistem yaitu sistem digital, sistemnya digital tapi tidak smart," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)