Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut surat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi cacat administrasi. Pasalnya, telah terjadi kesalahan penulisan.
Anies menuturkan dalam rencana kawasan strategis provinsi huruf 'P' yang dimaksud adalah pantai, bukan pulau. Sedangkan, pada HGB yang telah diterbitkan huruf 'P' ditulis sebagai pulau.
"Nggak ada istilah pulau. Yang ada adalah pantai. Lihat saja di rencana kawasan strategis provinsi. Di situ akan ada pantai A, pantai B, pantai C, dan pantai D. Ditulisnya memang 'P' tapi itu bukan pulau, tapi pantai," ujar Anies di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2018.
Mantan Menteri Pendidikan itu menjelaskan reklamasi terbagi menjadi tiga jenis. Namun, reklamasi saat ini adalah reklamasi yang berbentuk seperti pulau namun dilengkapi jembatan yang tersambung dengan daratan.
"Nah, yang sedang terjadi adalah pantai yang tersambungkan dengan daratan. Karena ada sambungannya. Kalau nggak ada sambungannya baru itu adalah pulau. Ini pantai," tutur Anies.
(Baca juga: Keputusan BPN Tolak Batalkan HGB Dianggap Tepat)
Anies menilai hal-hal seperti itu adalah cacat administrasi yang akan menjadi catatan Pemprov DKI. Catatan itu kemudian akan dilaporkan pihaknya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertahanan Nasional (BPN) melalui surat.
"Kami melihat cacat administrasinya ada banyak. Karena itu kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," ungkap Anies.
Permohonan pembatalan HGB, tutur Anies, mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 9 Tahun 1999 dalam pasal 103 hingga 133 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
(Baca juga: Pembatalan HGB Pulau Reklamasi Jangan karena Janji Kampanye)
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut surat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi cacat administrasi. Pasalnya, telah terjadi kesalahan penulisan.
Anies menuturkan dalam rencana kawasan strategis provinsi huruf 'P' yang dimaksud adalah pantai, bukan pulau. Sedangkan, pada HGB yang telah diterbitkan huruf 'P' ditulis sebagai pulau.
"Nggak ada istilah pulau. Yang ada adalah pantai. Lihat saja di rencana kawasan strategis provinsi. Di situ akan ada pantai A, pantai B, pantai C, dan pantai D. Ditulisnya memang 'P' tapi itu bukan pulau, tapi pantai," ujar Anies di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2018.
Mantan Menteri Pendidikan itu menjelaskan reklamasi terbagi menjadi tiga jenis. Namun, reklamasi saat ini adalah reklamasi yang berbentuk seperti pulau namun dilengkapi jembatan yang tersambung dengan daratan.
"Nah, yang sedang terjadi adalah pantai yang tersambungkan dengan daratan. Karena ada sambungannya. Kalau nggak ada sambungannya baru itu adalah pulau. Ini pantai," tutur Anies.
(Baca juga:
Keputusan BPN Tolak Batalkan HGB Dianggap Tepat)
Anies menilai hal-hal seperti itu adalah cacat administrasi yang akan menjadi catatan Pemprov DKI. Catatan itu kemudian akan dilaporkan pihaknya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertahanan Nasional (BPN) melalui surat.
"Kami melihat cacat administrasinya ada banyak. Karena itu kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," ungkap Anies.
Permohonan pembatalan HGB, tutur Anies, mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 9 Tahun 1999 dalam pasal 103 hingga 133 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
(Baca juga:
Pembatalan HGB Pulau Reklamasi Jangan karena Janji Kampanye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)