Jakarta: Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menolak membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C,D dan G dinilai tepat. Sebab, penerbitan HBG bukan tanpa dasar.
Sebelum penerbitan HGB, BPN lebih dahulu dikeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi jawaban BPN itu sudah benar bahwa mereka sudah menerbitkan sertifikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sesuai prosedur," kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat diskusi 'Reklamasi atau Investasi' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.
Baca: Pakar: PTUN Jalan Terakhir Pemprov Batalkan HGB Pulau Reklamasi
Sejatinya Menteri ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut surat penertiban HGB. Apalagi, sertifikat HGB belum berusia lima tahun ke atas.
"BPN itu dia berwenang mencabut sertifikat itu, tapi itu tidaklah mudah dilakukan apalagi kalau tidak dilakukan dengan benar," jelasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan bernomor 2373/-1.794.2 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau reklamasi.
Alasannya, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji kebijakan serta pelaksanaan reklamasi. Kajian itu, kata Anies, perlu dilakukan karena banyaknya masukan dari masyarakat dan para ahli terkait reklamasi.
Permohonan pembatalan HGB ini juga merupakan kelanjutan sikap Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya menghentikan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Jakarta: Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menolak membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C,D dan G dinilai tepat. Sebab, penerbitan HBG bukan tanpa dasar.
Sebelum penerbitan HGB, BPN lebih dahulu dikeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi jawaban BPN itu sudah benar bahwa mereka sudah menerbitkan sertifikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sesuai prosedur," kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat diskusi 'Reklamasi atau Investasi' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.
Baca: Pakar: PTUN Jalan Terakhir Pemprov Batalkan HGB Pulau Reklamasi
Sejatinya Menteri ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut surat penertiban HGB. Apalagi, sertifikat HGB belum berusia lima tahun ke atas.
"BPN itu dia berwenang mencabut sertifikat itu, tapi itu tidaklah mudah dilakukan apalagi kalau tidak dilakukan dengan benar," jelasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan bernomor 2373/-1.794.2 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau reklamasi.
Alasannya, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji kebijakan serta pelaksanaan reklamasi. Kajian itu, kata Anies, perlu dilakukan karena banyaknya masukan dari masyarakat dan para ahli terkait reklamasi.
Permohonan pembatalan HGB ini juga merupakan kelanjutan sikap Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya menghentikan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)