Sekonyong-konyong, mereka dikabari kalau dicopot. Bukan melalui surat resmi, melainkan melalui telepon dan pesan WhatsApp.
"Enggak pernah (dikasih surat). Enggak pernah (dijelaskan alasannya). Tanya saja semua (wali kota) enggak pernah. Ditelepon doang," kata Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Jakarta, Senin 16 Juli 2018.
Tri tak banyak menuntut, dia hanya butuh penjelasan. Bila terkait kinerjanya yang buruk, seharusnya diberi tahu letak kesalahannya.
"Ya kan kalau salah harus diperiksa. Harus ada berita acara pemeriksaan (BAP). Kan harusnya gitu. Salahnya apa?, hasil BAP itu ketahuan, hukumannya apa. Enggak sekonyong-konyong gitu," ujar dia.
Tri mengaku malas mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusan Anies. "Ngapain ke PTUN? Kan putusan PTUN jarang dilaksanakan pejabat," imbuh dia.
Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memanggil seluruh mantan wali kota DKI Jakarta yang dicopot secara sepihak. Mereka telah memberikan keterangan dan kronologis pencopotan itu.
"Sudah (diperiksa KASN).Ya semua juga jawabannya sama, enggak pernah dipanggil cuma lewat telepon, besoknya sudah serah terima," ungkap dia.
Beberapa Wali Kota dan SKPD belum memasuki masa pensiun namun dicopot. Mereka adalah Mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, dan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana.
(Baca juga: Dipensiunkan Gubernur Anies)
Sementara SKPD yang belum memasuki masa pensiun ialah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati, Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Priyono, dan beberapa lainnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Badan Kepegawaian Daerah diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Selain soal pencopotan, adanya dugaan pelanggaran terkait seleksi jabatan di sejumlah SKPD.
Seleksi terbuka tak bisa digelar jika masih ada yang menjabat. Aturan ini tertuang dalam Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diberjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya," bunyi ayat itu.
Ayat selanjutnya berbunyi "Jika tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali."
(Baca juga: Anies-Sandi bakal Ganti SKPD Lagi)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot para wali kota dan SKPD dengan alasan normatif. Pemprov DKI Jakarta butuh penyegaran.
"Untuk penyegaran, kita berharap mereka yang dilantik membawa kebaruan dalam menjalankan tugasnya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2018.
Menurutnya, perombakan dalam suatu instansi lumrah. Ketika ditanya ihwal kinerja para wali kota dan SKPD yang dicopot, Anies tak mau menjawab.
"Gini saja, sekarang jangan nengok ke belakang. Apa pun sebabnya sekarang tugas yang baru adalah membuat kinerja yang baik," tandas dia.
Mantan Menteri Pendidikan ini meminta para wali kota dan bupati baru gesit mengikuti perintah. Cepat menata dan cepat merespon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id