Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menentang peniadaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Sistem ini dianggap efektif untuk mengawasi dan mengatur pergerakan warga demi mencegah penyebaran covid-19.
"SIKM merupakan satu-satunya instrumen yang dilakukan Pemprov DKI untuk mengendalikan pergerakan orang dari dalam keluar dan sebaliknya," tegas Syafrin saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020.
Baca: Aturan SIKM Jakarta Tetap Berlaku
Apalagi, DKI Jakarta telah menerapkan sistem Corona Likelihood Metric (CLM) baru yang mempermudah pelacakan warga yang keluar masuk Jakarta. Sistem ini untuk mendeteksi dini penyebaran pandemi selain menggunakan tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).
Aplikasi tambahan untuk SIKM tersebut membuat Pemprov DKI bisa mengontrol dan mengetahui lokasi warga. Warga yang terbukti positif covid-19 bisa langsung diidentifikasi dengan cepat.
"Kalau tak dilakukan, lost (hilang) saja. Butuh tracing (penelusuran) lama," ujar dia.
Penerapan CLM dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Syafrin mengimbau agar warga Jakarta mengurus CLM di laman corona.jakarta.go.id sebagai syarat keluarnya SIKM.
"Mesin akan menjawab. Mudah kok. Tak akan dipersulit," ucap dia.
Baca: Pemprov DKI Diminta Mengevaluasi SIKM
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menentang peniadaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Sistem ini dianggap efektif untuk mengawasi dan mengatur pergerakan warga demi mencegah penyebaran covid-19.
"SIKM merupakan satu-satunya instrumen yang dilakukan Pemprov DKI untuk mengendalikan pergerakan orang dari dalam keluar dan sebaliknya," tegas Syafrin saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020.
Baca:
Aturan SIKM Jakarta Tetap Berlaku
Apalagi, DKI Jakarta telah menerapkan sistem
Corona Likelihood Metric (CLM) baru yang mempermudah pelacakan warga yang keluar masuk Jakarta. Sistem ini untuk mendeteksi dini penyebaran pandemi selain menggunakan tes
reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).
Aplikasi tambahan untuk SIKM tersebut membuat Pemprov DKI bisa mengontrol dan mengetahui lokasi warga. Warga yang terbukti positif covid-19 bisa langsung diidentifikasi dengan cepat.
"Kalau tak dilakukan,
lost (hilang) saja. Butuh
tracing (penelusuran) lama," ujar dia.
Penerapan CLM dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Syafrin mengimbau agar warga Jakarta mengurus CLM di laman
corona.jakarta.go.id sebagai syarat keluarnya SIKM.
"Mesin akan menjawab. Mudah kok. Tak akan dipersulit," ucap dia.
Baca:
Pemprov DKI Diminta Mengevaluasi SIKM Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)