Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pengendara di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Antara Foto/Fauzan
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pengendara di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Antara Foto/Fauzan

Aturan SIKM Jakarta Tetap Berlaku

Cindy • 02 Juli 2020 16:49
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta akan tetap berjalan. Pandemi virus korona (covid-19) di Jakarta belum sepenuhnya teratasi.
 
"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020, SIKM tetap berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2020.
 
Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 mengatur waktu penghentian penerapan SIKM. Pengawasan tersebut hanya dapat berakhir bila status bencana nasional tersebut berakhir.

Baca: Pemprov DKI Diminta Mengevaluasi SIKM
 
"Sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 (tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19)," ujar Syafrin.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan SIKM Jakarta ditiadakan. Sebab, aturan SIKM dinilai tak efektif menahan mobilitas orang masuk dan keluar Jakarta.
 
"Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM), tetapi darat tidak dilakukan," kata Budi dikutip dari Antara, Kamis, 2 Juli 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan