medcom.id, Jakarta: Hotel dan Griya Pijat Alexis bisa saja buka lagi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Edy Junaedi tak menampik Alexis bisa buka lagi dengan nama baru.
"Setiap warga negara punya hak untuk bikin usaha. Dia (Alexis) bisa bikin usaha lagi," kata Edy di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2017.
Namun, ketika mengajukan, adalah hak DKI untuk menerima atau menolak proses permohonan izin usaha. Asal, Alexis bisa menuruti peraturan tentang pembuatan usaha pariwisata di DKI.
"Ada Pergubnya tentang usaha pariwisata di Jakarta. Buka tutup jam operasional, harus menjaga tata susila norma kesopanan dan tidak mengganggu lingkungan," jelas Edy.
Baca: Anies: Pemilik Tempat Hiburan yang Melanggar Silakan Galau
Edy mengatakan, adapun prosedur yang dilalui dengan pengecekan dari petugas PTSP. Petugas, tidak harus memberitahu manajemen tempat hiburan malam terlebih dahulu untuk mengecek.
"Kalau survei harus ada pemberitahuan harus ada baju dinas begitu. Lagi sudah enggak ada masalah mereka sudah menerima," tutup dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet mengatakan tindakan Anies tersebut sarat muatan politis.
"Ini dipolitisir janji gubernur. Hanya untuk memenuhi janji tapi tak memperhatikan pekerja pekerja yang banyak," kata Erick kepada Metrotvnews.com, Rabu, 1 November 2017.
Baca: Anies Ungkap Alasan Utama Menutup Alexis
Hal ini dikatakan Erick karena belum ada wanti-wanti dari DKI sebelumnya terkait hiburan malam. Erick mengatakan harusnya DKI memberi surat teguran atau peringatan sebelum menutup.
Alexis mengklaim membayar pajak Rp30 miliar tiap tahun ke Pemerintah DKI. Anies menjelaskan, secara akal sehat, dampak yang ditimbulkan dari bisnis hotel Alexis lebih besar dari uang pajak yang dihasilkan dari bisnis tersebut. Anies menolak memperpanjang izin usaha Alexis bukan demi uang.
Anies menegaskan, aturan dibuat untuk ditegakan dan ditaati. Jangan aturan dianggap sesuatu yang mahal karena menghilangkan pemasukan daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel atau dikenal Alexis. Mulai 27 Oktober, Alexis dilarang melanjutkan kegiatannya sebagai tempat hiburan malam.
medcom.id, Jakarta: Hotel dan Griya Pijat Alexis bisa saja buka lagi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Edy Junaedi tak menampik Alexis bisa buka lagi dengan nama baru.
"Setiap warga negara punya hak untuk bikin usaha. Dia (Alexis) bisa bikin usaha lagi," kata Edy di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2017.
Namun, ketika mengajukan, adalah hak DKI untuk menerima atau menolak proses permohonan izin usaha. Asal, Alexis bisa menuruti peraturan tentang pembuatan usaha pariwisata di DKI.
"Ada Pergubnya tentang usaha pariwisata di Jakarta. Buka tutup jam operasional, harus menjaga tata susila norma kesopanan dan tidak mengganggu lingkungan," jelas Edy.
Baca: Anies: Pemilik Tempat Hiburan yang Melanggar Silakan Galau
Edy mengatakan, adapun prosedur yang dilalui dengan pengecekan dari petugas PTSP. Petugas, tidak harus memberitahu manajemen tempat hiburan malam terlebih dahulu untuk mengecek.
"Kalau survei harus ada pemberitahuan harus ada baju dinas begitu. Lagi sudah enggak ada masalah mereka sudah menerima," tutup dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet mengatakan tindakan Anies tersebut sarat muatan politis.
"Ini dipolitisir janji gubernur. Hanya untuk memenuhi janji tapi tak memperhatikan pekerja pekerja yang banyak," kata Erick kepada Metrotvnews.com, Rabu, 1 November 2017.
Baca: Anies Ungkap Alasan Utama Menutup Alexis
Hal ini dikatakan Erick karena belum ada wanti-wanti dari DKI sebelumnya terkait hiburan malam. Erick mengatakan harusnya DKI memberi surat teguran atau peringatan sebelum menutup.
Alexis mengklaim membayar pajak Rp30 miliar tiap tahun ke Pemerintah DKI. Anies menjelaskan, secara akal sehat, dampak yang ditimbulkan dari bisnis hotel Alexis lebih besar dari uang pajak yang dihasilkan dari bisnis tersebut. Anies menolak memperpanjang izin usaha Alexis bukan demi uang.
Anies menegaskan, aturan dibuat untuk ditegakan dan ditaati. Jangan aturan dianggap sesuatu yang mahal karena menghilangkan pemasukan daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel atau dikenal Alexis. Mulai 27 Oktober, Alexis dilarang melanjutkan kegiatannya sebagai tempat hiburan malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)