Jakarta: Kepala Bagian Operasional Korlantas Mabes Polri Kombes Benyamin mengatakan pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan ditilang. Pengendara bandel bakal dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
"Kita akan menilang pengemudi yang tidak mau diatur," kata Benyamin dalam konferensi pers di Gedung Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis, 8 Maret 2018.
Benyamin menuturkan polisi sudah menyiapkan alternatif untuk putar balik bagi pengendara yang salah masuk. Petugas di lapangan siap mengarahkan pengemudi.
Sebanyak 265 polisi disiagakan untuk memperlancar pelaksanaan sistem tersebut mulai Senin, 12 Maret 2018. Benyamin mengatakan penertiban dilakukan di dalam dan luar tol.
Sebagian polisi bertugas di jalur tol dan sebagian lain menertibkan lalu lintas di jalur arteri. Akan tetapi, jika pengemudi membandel, petugas akan bertindak tegas.
(Baca juga: Aturan Ganjil-Genap di Tol Disiapkan 7 Bulan)
Meski, tindakan tegas penilangan baru akan diterapkan dua atau tiga hari setelah aturan tersebut diterapkan secara massal.
"Untuk sementara kita akan lakukan secara persuasif dari 12 Maret hingga dua atau tiga hari berikutnya. Mungkin masih banyak masyarakat yang kebingungan atau tidak tahu. Jadi kita masih fleksibel," pungkas dia.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, menuturkan ganjil genap hanya berlaku dari arah Bekasi menuju Jakarta. Sementara arah sebaliknya tidak berlaku.
Kebijakan itu direalisasikan serentak pada 12 Maret 2018 dan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
(Baca juga: Sistem Ganjil-Genap di Tol tak Mengurangi Pendapatan Jasa Marga)
Jakarta: Kepala Bagian Operasional Korlantas Mabes Polri Kombes Benyamin mengatakan pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan ditilang. Pengendara bandel bakal dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
"Kita akan menilang pengemudi yang tidak mau diatur," kata Benyamin dalam konferensi pers di Gedung Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis, 8 Maret 2018.
Benyamin menuturkan polisi sudah menyiapkan alternatif untuk putar balik bagi pengendara yang salah masuk. Petugas di lapangan siap mengarahkan pengemudi.
Sebanyak 265 polisi disiagakan untuk memperlancar pelaksanaan sistem tersebut mulai Senin, 12 Maret 2018. Benyamin mengatakan penertiban dilakukan di dalam dan luar tol.
Sebagian polisi bertugas di jalur tol dan sebagian lain menertibkan lalu lintas di jalur arteri. Akan tetapi, jika pengemudi membandel, petugas akan bertindak tegas.
(Baca juga:
Aturan Ganjil-Genap di Tol Disiapkan 7 Bulan)
Meski, tindakan tegas penilangan baru akan diterapkan dua atau tiga hari setelah aturan tersebut diterapkan secara massal.
"Untuk sementara kita akan lakukan secara persuasif dari 12 Maret hingga dua atau tiga hari berikutnya. Mungkin masih banyak masyarakat yang kebingungan atau tidak tahu. Jadi kita masih fleksibel," pungkas dia.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, menuturkan ganjil genap hanya berlaku dari arah Bekasi menuju Jakarta. Sementara arah sebaliknya tidak berlaku.
Kebijakan itu direalisasikan serentak pada 12 Maret 2018 dan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
(Baca juga:
Sistem Ganjil-Genap di Tol tak Mengurangi Pendapatan Jasa Marga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)