Ilustrasi lalu lintas Tol Cikampek - ANT/Risky Andrianto
Ilustrasi lalu lintas Tol Cikampek - ANT/Risky Andrianto

Sistem Ganjil-Genap di Tol tak Mengurangi Pendapatan Jasa Marga

Dhaifurrakhman Abas • 08 Maret 2018 13:22
Jakarta: PT Jasa Marga (Persero) mendukung langkah pemerintah membuat tiga paket kebijakan di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan tersebut diklaim mampu mengurangi volume kendaraan yang telah melampaui kapasitas di Tol Jakarta-Cikampek.
 
Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani mengatakan, sebelum diterapkan sistem ganjil genap, volume kendaraan yang melintasi Tol Jakarta-Cikampek mencapai 8.000 kendaraan. Angka tersebut diakumulasikan melalui data arus kendaraan yang melintas dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB. 
 
"Paling tidak penerapan ganjil genap akan mengurangi 25 persen atau 2.000 kendaraan," kata Desi, kepada wartawan, di kantor Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis, 8 Maret 2018.

Meskipun kebijakan tersebut mengurangi volume kendaraan, Desi memastikan kebijakan itu tak memengaruhi pendapatan Jasa Marga. Perusahaan, kata dia, akan diuntungkan lantaran arus lalu-lintas berjalan dengan baik. 
 
"Jadi kalau yang tadinya tersendat, sekarang bisa berjalan baik. Otomatis itu akan memperlancar sistem pembayaran tol," ujar dia. 
 
(Baca juga: Aturan Ganjil-Genap di Tol Disiapkan 7 Bulan)
 
Namun, lanjut dia, yang terpenting bukan soal pendapatan yang diraih PT Jasa Marga. Desi bilang, inti permasalahan yang harus diselesaikan adalah meminimalisir kemacetan agar masyarakat luas dapat berkendara secara aman dan nyaman. 
 
Apalagi, kebijakan tersebut diupayakan untuk mengubah mindset pengendara pribadi untuk beralih menggunakan kendaraan umum. Untuk itu, kata dia, jajaran PT Jasa Marga mendukung kebijakan tersebut dengan menyiapkan jalur khusus bus di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.
 
Terkait itu, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada masyarakat mulai dari media sosial serta ragam media informasi lainnya. "Agar masyarakat mengetahui bahwa ada kebijakan baru yang mendukung perubahan dari kendaraan pribadi menjadi kendaraan umum," tukas dia.
 
(Baca juga: 3 Kebijakan Baru di Tol Berlaku Serentak 12 Maret)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan