Jakarta: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyiapkan tiga kebijakan untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan itu bakal diterapkan pada 12 Maret.
"Tiga kebijakan ini disebabkan meningkatnya kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, kepada wartawan, saat jumpa pers, di kantor Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis, 8 Maret 2018.
Bambang menuturkan kebijakan ini mesti dilakukan mengingat kemacetan yang makin parah di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam sehari, kata dia, ada 560 ribu kendaraan yang melintas.
Kebijakan pertama yakni pembatasan jam operasional angkutan barang bermuatan berat atau kendaraan golongan III, IV, V. Kendaraan tidak boleh lewat kedua jalur dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB pada Senin hingga Jumat.
"Angkutan bermuatan berat tersebut dilarang masuk tol Cikampek dari gerbang tol mana pun. Aturan ini berlaku untuk semua nomor pelat kendaraan tanpa terikat sistem ganjil-genap," ujar Bambang.
Adapun kebijakan kedua yakni sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi atau kendaraan golongan I dan II. Skema ganjil-genap ini mengatur tata cara kendaraan pribadi yang hendak memasuki Tol Jakarta-Cikampek.
(Baca juga: Jabodetabek Dijejali 48,5 Juta Kendaraan/Hari)
Kendaraan pribadi yang terkena sistem ganjil-genap tidak boleh masuk melalui pintu gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
"Ini diberlakukan hanya untuk pengendara yang melintas dari arah Bekasi Barat dan Bekasi Timur menuju Jakarta, sebaliknya tidak. Jadi perlu dicatat, yang kita atur di cara masuk pintu tolnya. Bukan melarang kendaraan ganjil atau genap melintas di dalam tolnya." terang Bambang.
Bambang mempersilakan pengendara mobil pribadi yang terkena sistem ganjil-genap untuk memasuki Tol Jakarta-Cikampek melewati pintu tol selain Gerbang Tol Bekasi Timur maupun Gerbang Tol Bekasi Barat.
Semisal, pengendara masuk melalui Gerbang Tol Tambun maupun Gerbang Tol Pondok Gede. "Apabila tetap mau masuk dari gerbang tol Bekasi barat atau Bekasi timur, diharapkan datang lebih pagi, sebelum pukul 06.00 WIB," tegas dia.
(Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Tol Cikampek Mengurangi Rasio Jenuh Jalan)
BPTJ juga telah menyediakan 60 bus untuk menyokong pengurangan kemacetan di dalam Tol. Sejumlah kantong parkir juga disediakan untuk pengendara kendaraan pribadi yang hendak beralih menggunakan bus.
Lokasi kantong-kantong parkir itu berada di Mega Mall Bekasi, Mal Metropolitan Bekasi, Bekasi Cyber Park, dan Stadion Patriot Bekasi. Bambang menjelaskan satu kantong parkir dapat menampung 200 kendaraan.
"Pengendara dapat memarkirkan kendaraan dengan tarif parkirnya hanya Rp10 ribu. Sementara biaya Bus premium hanya Rp20 ribu, fasilitasnya, colokan listrik, wifi, AC," kata Bambang.
Kebijakan ketiga, lanjut dia, pembuatan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) di Tol Jakarta-Cikampek. Lajur ini bisa digunakan untuk semua angkutan umum agar diharapkan bisa menarik minat pengendara untuk beralih menggunakan angkutan umum.
(Baca juga: Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Tol Tangerang, Depok dan Bogor)
"Kita juga tidak hanya mengatur mobil pribadi di pintu Tol Bekasi Barat dan Timur, tapi juga memikirkan untuk orang beralih ke angkutan umum," ujar Bambang.
Meski begitu, Bambang menyebut kebijakan ini diterapkan secara situasional. Kebijakan akan terus dikaji dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu.
"Kebijakan ini tidak permanen. Kalau nantinya dari hasil evaluasi harus ada perubahan, ya tentu dilaksanakan perubahan yang lebih baik lagi," tukas Bambang.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/akWyWOLN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyiapkan tiga kebijakan untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan itu bakal diterapkan pada 12 Maret.
"Tiga kebijakan ini disebabkan meningkatnya kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, kepada wartawan, saat jumpa pers, di kantor Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis, 8 Maret 2018.
Bambang menuturkan kebijakan ini mesti dilakukan mengingat kemacetan yang makin parah di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam sehari, kata dia, ada 560 ribu kendaraan yang melintas.
Kebijakan pertama yakni pembatasan jam operasional angkutan barang bermuatan berat atau kendaraan golongan III, IV, V. Kendaraan tidak boleh lewat kedua jalur dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB pada Senin hingga Jumat.
"Angkutan bermuatan berat tersebut dilarang masuk tol Cikampek dari gerbang tol mana pun. Aturan ini berlaku untuk semua nomor pelat kendaraan tanpa terikat sistem ganjil-genap," ujar Bambang.
Adapun kebijakan kedua yakni sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi atau kendaraan golongan I dan II. Skema ganjil-genap ini mengatur tata cara kendaraan pribadi yang hendak memasuki Tol Jakarta-Cikampek.
(Baca juga:
Jabodetabek Dijejali 48,5 Juta Kendaraan/Hari)
Kendaraan pribadi yang terkena sistem ganjil-genap tidak boleh masuk melalui pintu gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
"Ini diberlakukan hanya untuk pengendara yang melintas dari arah Bekasi Barat dan Bekasi Timur menuju Jakarta, sebaliknya tidak. Jadi perlu dicatat, yang kita atur di cara masuk pintu tolnya. Bukan melarang kendaraan ganjil atau genap melintas di dalam tolnya." terang Bambang.
Bambang mempersilakan pengendara mobil pribadi yang terkena sistem ganjil-genap untuk memasuki Tol Jakarta-Cikampek melewati pintu tol selain Gerbang Tol Bekasi Timur maupun Gerbang Tol Bekasi Barat.
Semisal, pengendara masuk melalui Gerbang Tol Tambun maupun Gerbang Tol Pondok Gede. "Apabila tetap mau masuk dari gerbang tol Bekasi barat atau Bekasi timur, diharapkan datang lebih pagi, sebelum pukul 06.00 WIB," tegas dia.
(Baca juga:
Aturan Ganjil Genap di Tol Cikampek Mengurangi Rasio Jenuh Jalan)
BPTJ juga telah menyediakan 60 bus untuk menyokong pengurangan kemacetan di dalam Tol. Sejumlah kantong parkir juga disediakan untuk pengendara kendaraan pribadi yang hendak beralih menggunakan bus.
Lokasi kantong-kantong parkir itu berada di Mega Mall Bekasi, Mal Metropolitan Bekasi, Bekasi Cyber Park, dan Stadion Patriot Bekasi. Bambang menjelaskan satu kantong parkir dapat menampung 200 kendaraan.
"Pengendara dapat memarkirkan kendaraan dengan tarif parkirnya hanya Rp10 ribu. Sementara biaya Bus premium hanya Rp20 ribu, fasilitasnya, colokan listrik, wifi, AC," kata Bambang.
Kebijakan ketiga, lanjut dia, pembuatan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) di Tol Jakarta-Cikampek. Lajur ini bisa digunakan untuk semua angkutan umum agar diharapkan bisa menarik minat pengendara untuk beralih menggunakan angkutan umum.
(Baca juga:
Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Tol Tangerang, Depok dan Bogor)
"Kita juga tidak hanya mengatur mobil pribadi di pintu Tol Bekasi Barat dan Timur, tapi juga memikirkan untuk orang beralih ke angkutan umum," ujar Bambang.
Meski begitu, Bambang menyebut kebijakan ini diterapkan secara situasional. Kebijakan akan terus dikaji dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu.
"Kebijakan ini tidak permanen. Kalau nantinya dari hasil evaluasi harus ada perubahan, ya tentu dilaksanakan perubahan yang lebih baik lagi," tukas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)