Metrotvnews.con, Jakarta: Kasus lahan Cengkareng Barat yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbuntut panjang. Kasus ini beranak pinak. Sebelum dibeli Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta tanah dijual yang mengaku pemilik lahan ke pihak lain.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tak tahu menahu tanah seluas 4,6 hektare milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan itu sempat dijual oleh pemilik tanah, Toeti Noezlar Soekarno, ke pihak lain.
Data yang dikumpulkan medcom.id menemukan, suami Toeti, Koen Soekarno Soegono, pernah menjual tanah Cengkareng Barat seluas 11,8 hektare kepada Haji Matroji HS pada tahun 2008. Tanah yang dijual itu termasuk tanah aset milik DKI seluas 4,6 hektare.
Pada 2012 Haji Matroji meninggal. Tanah diwariskan kepada Iskandar Dinata dan Dedih Alamsyah. Jual beli itu dibuktikan lewat surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dimiliki ahli waris H. Matroji.
Tanah milik Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat, Jakbar, bersebelahan dengan tanah sengketa. Foto: MTVN/Wanda Indana
Ahok mengaku belum pernah mendengar informasi tersebut. "Enggak tahu, aku enggak pernah dengar," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016) malam.
(Baca juga: Toeti Jarang di Bandung Setelah Suaminya Meninggal)
Ahok mengaku tak pernah tahu proses jual-beli itu. Karena pada dasarnya pembelian tanah oleh Koen Soekarno sendiri juga tak pernah tercatat dalam jual beli DKI. Kalaupun Koen Soekarno menjual kepada pihak lain, itu juga tanpa sepengetahuan pihak DKI.
"Menurut catatan kita enggak pernah ada suami Toeti membeli tanah Cengkareng, tapi dari penjelasan BPN ada (Toeti punya lahan)," terang Ahok.
(Baca juga: Ahok Pasrah Soal Kasus Tanah Cengkareng)
Data yang dimiliki BPN DKI, lanjut Ahok, berbeda jauh dengan data yang dimiliki oleh Biro Hukum DKI, BPKAD DKI dan BPK. Dari ketiganya menegaskan, lahan Cengkareng Barat adalah aset DKI yang dapat dibuktikan dengan salinan surat girik saja.
"Jadi kalau menurut kita enggak ada dasar ini orang (BPN) mengeluarkan sertifikat (untuk Toeti)," kata Ahok.
Metrotvnews.con, Jakarta: Kasus lahan Cengkareng Barat yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbuntut panjang. Kasus ini beranak pinak. Sebelum dibeli Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta tanah dijual yang mengaku pemilik lahan ke pihak lain.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tak tahu menahu tanah seluas 4,6 hektare milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan itu sempat dijual oleh pemilik tanah, Toeti Noezlar Soekarno, ke pihak lain.
Data yang dikumpulkan medcom.id menemukan, suami Toeti, Koen Soekarno Soegono, pernah menjual tanah Cengkareng Barat seluas 11,8 hektare kepada Haji Matroji HS pada tahun 2008. Tanah yang dijual itu termasuk tanah aset milik DKI seluas 4,6 hektare.
Pada 2012 Haji Matroji meninggal. Tanah diwariskan kepada Iskandar Dinata dan Dedih Alamsyah. Jual beli itu dibuktikan lewat surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dimiliki ahli waris H. Matroji.
Tanah milik Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat, Jakbar, bersebelahan dengan tanah sengketa. Foto: MTVN/Wanda Indana
Ahok mengaku belum pernah mendengar informasi tersebut. "Enggak tahu, aku enggak pernah dengar," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016) malam.
(
Baca juga: Toeti Jarang di Bandung Setelah Suaminya Meninggal)
Ahok mengaku tak pernah tahu proses jual-beli itu. Karena pada dasarnya pembelian tanah oleh Koen Soekarno sendiri juga tak pernah tercatat dalam jual beli DKI. Kalaupun Koen Soekarno menjual kepada pihak lain, itu juga tanpa sepengetahuan pihak DKI.
"Menurut catatan kita enggak pernah ada suami Toeti membeli tanah Cengkareng, tapi dari penjelasan BPN ada (Toeti punya lahan)," terang Ahok.
(
Baca juga: Ahok Pasrah Soal Kasus Tanah Cengkareng)
Data yang dimiliki BPN DKI, lanjut Ahok, berbeda jauh dengan data yang dimiliki oleh Biro Hukum DKI, BPKAD DKI dan BPK. Dari ketiganya menegaskan, lahan Cengkareng Barat adalah aset DKI yang dapat dibuktikan dengan salinan surat girik saja.
"Jadi kalau menurut kita enggak ada dasar ini orang (BPN) mengeluarkan sertifikat (untuk Toeti)," kata Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)