Metrotvnews.con, Jakarta: Kasus dugaan penipuan pembelian lahan Cengkareng, Jakarta Barat membikin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak habis pikir. Pria yang akrab disapa Ahok ini berkali-kali menjawab pertanyaan terkait lahan Cengkareng dengan menyerahkan kasus ini ke tangan kepolisian.
"Karena ada perbedaan antara data di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan (Pmeprov) DKI, ya serahkan ke polisi sajalah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).
Pada November 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI membeli lahan seluas 4,6 hektare dengan harga Rp648 miliar. Lahan ini dibeli atas nama sertifikat hak milik Toety Noezlar Soekarno, warga Bandung, dengan kuasa hukum Rudy Hartono Iskandar.
"Enggak pernah namanya bapaknya Toety Soekarno itu punya tanah di daerah sana. Dan dia enggak pernah beli," ungkap Ahok.
Belakangan, lahan tersebut tercatat sebagai aset Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pemprov DKI Jakarta. Namun, Badan Pertanahan Kanwil DKI menegaskan, Toety adalah pemilik resmi tanah di Cengkareng dengan SHM keluaran 2014 dan 2015.
"BPN juga menyatakan iya (milik Toety), yang DKI itu beda. Kalau beda gini bagaimana? Ya tanya polisi saja lah," ucap Ahok.
Dalam proses pembelian tanah tersebut, Ahok menegaskan, banyak pihak yang memverifikasi keabsahan tanah Cengkareng. Sedikitnya, ada delapan pejabat yang melakukan paraf dokumen pembelian tanah Cengkareng, sampai akhirnya masuk di meja disposisi Ahok.
"Saya yang disposisi memang, tapi masa saya cek gambar cek peta. Lalu buat apa ada dinas segala macam," ujar dia.
Kini, kasus tersebut digarap empat institusi negara, yakni Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabed Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah aktor terkait sudah dipanggil Bareskrim maupun Kejagung.
Kemarin, Ahok dipanggil Bareskrim. Sejumlah bekas pejabat yang dipanggil, yaitu bekas Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Dinas Perumahan DKI Sukmana dan mantan Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat Jufrianto.
Sedangkan pihak Toety, saat ini mengajukan gugatan ke PN Jakpus dengan tuntutan penghapusan lahan Cengkareng sebagai aset DKI.
Metrotvnews.con, Jakarta: Kasus dugaan penipuan pembelian lahan Cengkareng, Jakarta Barat membikin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak habis pikir. Pria yang akrab disapa Ahok ini berkali-kali menjawab pertanyaan terkait lahan Cengkareng dengan menyerahkan kasus ini ke tangan kepolisian.
"Karena ada perbedaan antara data di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan (Pmeprov) DKI, ya serahkan ke polisi sajalah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).
Pada November 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI membeli lahan seluas 4,6 hektare dengan harga Rp648 miliar. Lahan ini dibeli atas nama sertifikat hak milik Toety Noezlar Soekarno, warga Bandung, dengan kuasa hukum Rudy Hartono Iskandar.
"Enggak pernah namanya bapaknya Toety Soekarno itu punya tanah di daerah sana. Dan dia enggak pernah beli," ungkap Ahok.
Belakangan, lahan tersebut tercatat sebagai aset Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pemprov DKI Jakarta. Namun, Badan Pertanahan Kanwil DKI menegaskan, Toety adalah pemilik resmi tanah di Cengkareng dengan SHM keluaran 2014 dan 2015.
"BPN juga menyatakan iya (milik Toety), yang DKI itu beda. Kalau beda gini bagaimana? Ya tanya polisi saja lah," ucap Ahok.
Dalam proses pembelian tanah tersebut, Ahok menegaskan, banyak pihak yang memverifikasi keabsahan tanah Cengkareng. Sedikitnya, ada delapan pejabat yang melakukan paraf dokumen pembelian tanah Cengkareng, sampai akhirnya masuk di meja disposisi Ahok.
"Saya yang disposisi memang, tapi masa saya cek gambar cek peta. Lalu buat apa ada dinas segala macam," ujar dia.
Kini, kasus tersebut digarap empat institusi negara, yakni Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabed Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah aktor terkait sudah dipanggil Bareskrim maupun Kejagung.
Kemarin, Ahok dipanggil Bareskrim. Sejumlah bekas pejabat yang dipanggil, yaitu bekas Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Dinas Perumahan DKI Sukmana dan mantan Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat Jufrianto.
Sedangkan pihak Toety, saat ini mengajukan gugatan ke PN Jakpus dengan tuntutan penghapusan lahan Cengkareng sebagai aset DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)