medcom.id, Jakarta: Tarif parkir di DKI Jakarta bakal diregulasi ulang. Tarif parkir akan diubah berdasarkan zonasi.
"Zona parkir juga harus kita atur berdasarkan zonasi. Ring satu tentu lebih mahal. Yang di on the road lebih mahal daripada yang off road," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2017.
Djarot menjabarkan, tarif parkir di kawasan ring satu akan dikenakan lebih tinggi ketimbang kawasan ring dua. Kemudian kawasan ring tiga juga akan dikenakan tarif lebih murah. "Sehingga kita bisa adakan seperti itu dan perilaku berlalu lintas ini juga harus kita tata sejak sekarang," terang Djarot.
Baca: Perda Penaikan Tarif Parkir Menunggu Pembahasan DPRD DKI
Rencana tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan DKI dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI. Djarot juga meminta agar dua institusi tersebut mengatur kebijakan kendaraan bermotor yang belakangan kerap melanggar aturan.
Dia mengatakan, angka kecelakaan yang meninggal karena roda dua itu cukup tinggi. "Kami harus berpihak untuk bisa melindungi warga masyarakat supaya tidak banyak kecelakaan. Itu kebijakannya ya," tutup Djarot.
Tarif parkir di DKI Jakarta bakal naik. Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan Pemprov DKI telah menyiapkan payung hukum penaikan tarif parkir.
Baca: Mengendalikan Lalu Lintas dengan Menaikkan Tarif Parkir
Saat ini Perda sudah disampaikan ke DPRD. "Soal berapa besaran (angka pasti) nanti biasanya dalam pembahasan ada diskusi," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat 11 Agustus 2017
Saefullah belum bisa memastikan kapan kebijakan akan berjalan. Publik diminta bersabar soal besaran kenaikan tarif. "Tapi potensi slotnya yang memungkinkan bisa naik 10 persen," tegas dia.
Saefullah mengatakan penaikan tarif diharapkan bisa menjadi revolusi transportasi. Saat ini, tarif parkir motor di DKI Rp2.000 per jam, sedangkan mobil Rp5.000 per jam.
medcom.id, Jakarta: Tarif parkir di DKI Jakarta bakal diregulasi ulang. Tarif parkir akan diubah berdasarkan zonasi.
"Zona parkir juga harus kita atur berdasarkan zonasi. Ring satu tentu lebih mahal. Yang di on the road lebih mahal daripada yang off road," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2017.
Djarot menjabarkan, tarif parkir di kawasan ring satu akan dikenakan lebih tinggi ketimbang kawasan ring dua. Kemudian kawasan ring tiga juga akan dikenakan tarif lebih murah.
"Sehingga kita bisa adakan seperti itu dan perilaku berlalu lintas ini juga harus kita tata sejak sekarang," terang Djarot.
Baca: Perda Penaikan Tarif Parkir Menunggu Pembahasan DPRD DKI
Rencana tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan DKI dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI. Djarot juga meminta agar dua institusi tersebut mengatur kebijakan kendaraan bermotor yang belakangan kerap melanggar aturan.
Dia mengatakan, angka kecelakaan yang meninggal karena roda dua itu cukup tinggi. "Kami harus berpihak untuk bisa melindungi warga masyarakat supaya tidak banyak kecelakaan. Itu kebijakannya ya," tutup Djarot.
Tarif parkir di DKI Jakarta bakal naik. Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan Pemprov DKI telah menyiapkan payung hukum penaikan tarif parkir.
Baca: Mengendalikan Lalu Lintas dengan Menaikkan Tarif Parkir
Saat ini Perda sudah disampaikan ke DPRD. "Soal berapa besaran (angka pasti) nanti biasanya dalam pembahasan ada diskusi," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat 11 Agustus 2017
Saefullah belum bisa memastikan kapan kebijakan akan berjalan. Publik diminta bersabar soal besaran kenaikan tarif. "Tapi potensi slotnya yang memungkinkan bisa naik 10 persen," tegas dia.
Saefullah mengatakan penaikan tarif diharapkan bisa menjadi revolusi transportasi. Saat ini, tarif parkir motor di DKI Rp2.000 per jam, sedangkan mobil Rp5.000 per jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)