Ilustrasi kafe holywings. Foto: IG @holywings
Ilustrasi kafe holywings. Foto: IG @holywings

Bukan Akibat Blunder Promo, Izin Holywings Dicabut Karena 3 Hal Ini

Adri Prima • 28 Juni 2022 13:45
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
 
“Sesuai arahan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin, 27 Juni 2022.
 
Banyak yang mengira pencabutan izin operasional Holywings Group dikarenakan faktor blunder konten promosi mereka yang menawarkan minuman gratis untuk konsumen bernama Muhammad dan Maria. 

Namun faktanya ada beberapa pelanggaran lain termasuk pelanggaran administrasi yang membuat izin Holywings akhirnya dicabut. 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan