Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
“Sesuai arahan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin, 27 Juni 2022.
Banyak yang mengira pencabutan izin operasional Holywings Group dikarenakan faktor blunder konten promosi mereka yang menawarkan minuman gratis untuk konsumen bernama Muhammad dan Maria.
Namun faktanya ada beberapa pelanggaran lain termasuk pelanggaran administrasi yang membuat izin Holywings akhirnya dicabut.
Berikut ini beberapa pelanggaran Holywings yang berujung pencabutan izin:
1. Belum memiliki sertifikat standar usaha bar
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
2. Pelanggaran izin menjual minuman beralkohol
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha (Holywings) hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
3. Beberapa outlet bahkan tak mengantongi izin menjual alkohol
Elisabeth Ratu Rante Allo menambahkan bahwa dari 12 outlet Holywings Group di Jakarta, sebagian memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 seperti disebutkan di atas dan sebagian lainnya sama sekali tidak memiliki surat.
“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” kata dia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet
Holywings di DKI Jakarta. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
“Sesuai arahan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin, 27 Juni 2022.
Banyak yang mengira pencabutan izin operasional Holywings Group dikarenakan faktor blunder konten promosi mereka yang menawarkan minuman gratis untuk konsumen bernama Muhammad dan Maria.
Namun faktanya ada beberapa pelanggaran lain termasuk pelanggaran administrasi yang membuat izin Holywings akhirnya dicabut.