Ilustrasi kafe holywings. Foto: IG @holywings
Ilustrasi kafe holywings. Foto: IG @holywings

Bukan Akibat Blunder Promo, Izin Holywings Dicabut Karena 3 Hal Ini

Adri Prima • 28 Juni 2022 13:45

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

3. Beberapa outlet bahkan tak mengantongi izin menjual alkohol


Elisabeth Ratu Rante Allo menambahkan bahwa dari 12 outlet Holywings Group di Jakarta, sebagian memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 seperti disebutkan di atas dan sebagian lainnya sama sekali tidak memiliki surat. 
 
“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan