medcom.id, Jakarta: Manajemen Grab Indonesia menerima Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang taksi online. Namun, Grab meminta waktu untuk menyesuaikan diri dengan peraturan itu.
"Mengenai peraturannya, mungkin butuh waktu bagi kami untuk melakukan penyesuaian diri, tapi bukan hal yang tidak mungkin jika memang akan segera kami taati," kata Managing Director Grab, Ridzki Kramadibrata, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat 27 Oktober 2017.
Ridzki memastikan, manajemen Grab menyambut baik Permenhub yang baru. Ia berjanji bakal segera mempelajari kebijakan baru itu secara rinci. "Peraturan akan kami pelajari, untuk melihat hal mana yang sudah kami tepati, hal mana yang belum kami tepati," ungkapnya.
Baca: Aturan Baru Taksi Online Berlaku 1 November
Manajemen Grab, kata dia, percaya aturan bakal berdampak baik terhadap perusahaan maupun pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, aturan baru yang keluar dinilai selaras dengan mekanisme pasar dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat sembilan rancangan aturan untuk merevisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 (PM 26), tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini kemudian dikenal dengan Permenhub taksi online.
Baca: Taksi Online Diberi Waktu Transisi 3 Bulan
Sembilan poin rumusan dalam aturan baru itu yakni terkait agrometer taksi, lalu penetapan tarif atas dan bawah, serta wilayah operasi. Ada juga aturan mengenai kota dan perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dan domisili Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selain itu, terlampir juga aturan soal persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru yang harus melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bemotor. Terakhir, peraturan mengenai peran aplikator.
Permenhub Nomor 108 ini sudah ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera diundangkan. Aturan ini dibuat untuk merevisi Permenhub Nomor 26 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
medcom.id, Jakarta: Manajemen Grab Indonesia menerima Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang taksi online. Namun, Grab meminta waktu untuk menyesuaikan diri dengan peraturan itu.
"Mengenai peraturannya, mungkin butuh waktu bagi kami untuk melakukan penyesuaian diri, tapi bukan hal yang tidak mungkin jika memang akan segera kami taati," kata Managing Director Grab, Ridzki Kramadibrata, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat 27 Oktober 2017.
Ridzki memastikan, manajemen Grab menyambut baik Permenhub yang baru. Ia berjanji bakal segera mempelajari kebijakan baru itu secara rinci. "Peraturan akan kami pelajari, untuk melihat hal mana yang sudah kami tepati, hal mana yang belum kami tepati," ungkapnya.
Baca: Aturan Baru Taksi Online Berlaku 1 November
Manajemen Grab, kata dia, percaya aturan bakal berdampak baik terhadap perusahaan maupun pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, aturan baru yang keluar dinilai selaras dengan mekanisme pasar dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat sembilan rancangan aturan untuk merevisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 (PM 26), tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini kemudian dikenal dengan Permenhub taksi online.
Baca: Taksi Online Diberi Waktu Transisi 3 Bulan
Sembilan poin rumusan dalam aturan baru itu yakni terkait agrometer taksi, lalu penetapan tarif atas dan bawah, serta wilayah operasi. Ada juga aturan mengenai kota dan perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dan domisili Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selain itu, terlampir juga aturan soal persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru yang harus melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bemotor. Terakhir, peraturan mengenai peran aplikator.
Permenhub Nomor 108 ini sudah ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera diundangkan. Aturan ini dibuat untuk merevisi Permenhub Nomor 26 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)