Ilustrasi: Taksi online. Foto: MTVN/Rakhmat Riyandi.
Ilustrasi: Taksi online. Foto: MTVN/Rakhmat Riyandi.

Aturan Baru Taksi Online Berlaku 1 November

Haifa Salsabila • 27 Oktober 2017 17:06
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Pehubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Regulasi ini mulai berlaku dari 1 November 2017.
 
"Aturan ini adalah untuk angkutan orang tidak dalam trayek. Artinya kendaraan roda empat atau lebih. Jadi roda dua tidak terkait dalam peraturan ini. Efektif dilaksanakan 1 November dengan masa transisi tiga bulan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Oktober 2017.
 
Dia menjelaskan, PM Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang dicabut Mahkamah Agung (MA) telah direvisi menjadi PM 108. Aturan ini mencakup beberapa poin, mulai dari kuota armada pada setiap wilayah hingga tersedianya argometer taksi. 

Ragulasi juga menegaskan soal bukti kepemilikan kendaraan bermotor, penerapan tarif atas dan tarif bawah, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) untuk permohonan izin kendaraan menjadi taksi online, dan wilayah operasi yang akan ditetapkan oleh Kemenhub atau gubernur sesuai otoritasnya. Taksi online pun harus menggunakan pelat nomor sesuai wilayah operasionalnya.
 
Baca: Menhub Minta Taksi Daring-Resmi Sepakati Aturan
 
Dengan adanya peraturan ini, Sugihardjo berharap baik taksi online maupun konvensional dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Semua pihak diminta menaati peraturan ini agar tidak akan ada gesekan maupun konflik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan