Ilustrasi -- MI/Galih Pradipta
Ilustrasi -- MI/Galih Pradipta

Taksi Online Diberi Waktu Transisi 3 Bulan

Whisnu Mardiansyah • 25 Oktober 2017 06:00
medcom.id, Jakarta: Revisi aturan Permenhub Nomor 26 tahun 2017 mulai berlaku per 1 November 2017. Taksi berbasis aplikasi diberikan waktu penyesuaian selama tiga bulan.
 
"Ada masa transisi 3 bulan. Kita lihat kesiapan pendukungnya," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat kepada Metrotvnews.com, Selasa 24 Oktober 2017.
 
Setelah masa transisi tersebut, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menerapkan sanksi bila ditemukan pelanggaran oleh operator penyelengara aplikasi. Untuk pelanggaran di lapangan kewenangan Kemenhub. Sedangkan, pelanggaran aplikasi menjadi kewenangan Kominfo.

"Terkait dengan sanksi pelanggaran terhadap penyelengaraan tranportasi dan kelaikan kita bisa lakukan penindakan," ujar Hindro.
 
Sanksi pelanggaran aplikasi sebagai contoh, aturan revisi tersebut melarang perusahaan operator aplikasi taksi online merekrut pengemudi. Bila ditemukan, Kemenhub akan berkoordinasi kepada Kominfo untuk memberi sanksi kepada perusahaan aplikasi tersebut.
 
"Petugas di lapangan sudah ada, data di Kominfo sudah ada kita cocokan saja," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan