medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan disebut sudah mencabut surat penghentian sementara (moratorium) reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta. Pemerintah DKI sudah bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan DPRD DKI untuk melanjutkan pembahasan raperda soal reklamasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, pencabutan moratorium ditandatangani Luhut pada Kamis 5 Oktober 2017.
Baca: Polemik Reklamasi Teluk Jakarta dari Sisi Lingkungan Hidup
Tuty mengatakan, surat Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 itu menganulir surat keputusan tentang moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang ditandatangani Rizal Ramli saat menjabat Menko Kemaritiman pada 2016.
"Moratorium dari pak Menko Maritim alhamdulillah sudah ditandatangani. Sudah dicabut 5 Oktober malam," kata Tuty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 6 Oktober 2017.
Tuty menjelaskan, sebelumnya Luhut hanya menandatangani penghentian sementara reklamasi 17 pulau. "Intinya, penghentian sementara sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," ujar dia.
Baca: Pemerintah Atur Rute Nelayan di Pulau G
Tuty mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan DPRD DKI untuk melanjutkan pembahasan raperda soal reklamasi.
"Tadi barusan di ruang rapim (rapat pimpinan) sambil kita sodorin tanda tangan. kita proses penomorannya, capnya, kelengkapan lampirannya, kita kirim hari ini," kata Tuty.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4bazMdrk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan disebut sudah mencabut surat penghentian sementara (moratorium) reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta. Pemerintah DKI sudah bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan DPRD DKI untuk melanjutkan pembahasan raperda soal reklamasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, pencabutan moratorium ditandatangani Luhut pada Kamis 5 Oktober 2017.
Baca:
Polemik Reklamasi Teluk Jakarta dari Sisi Lingkungan Hidup
Tuty mengatakan, surat Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 itu menganulir surat keputusan tentang moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang ditandatangani Rizal Ramli saat menjabat Menko Kemaritiman pada 2016.
"Moratorium dari pak Menko Maritim alhamdulillah sudah ditandatangani. Sudah dicabut 5 Oktober malam," kata Tuty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 6 Oktober 2017.
Tuty menjelaskan, sebelumnya Luhut hanya menandatangani penghentian sementara reklamasi 17 pulau. "Intinya, penghentian sementara sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," ujar dia.
Baca:
Pemerintah Atur Rute Nelayan di Pulau G
Tuty mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan DPRD DKI untuk melanjutkan pembahasan raperda soal reklamasi.
"Tadi barusan di ruang rapim (rapat pimpinan) sambil kita sodorin tanda tangan. kita proses penomorannya, capnya, kelengkapan lampirannya, kita kirim hari ini," kata Tuty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)