Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Keputusan MA Rugikan Taksi Konvensional

Ilham wibowo • 23 Agustus 2017 11:48
medcom.id, Jakarta: Keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai bakal menimbulkan polemik.
 
Pengamat Transportasi dari Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto,‎ mengatakan, di antara 14 poin yang dicabut tersebut merupakan isu sensitif. Seperti regulasi tarif batas bawah dan batas atas . Menurutnya, pengusaha taksi konvensional yang tetap mengacu pada aturan pemerintah akan dirugikan lantaran sulit bersaing. 
 
Baca: Putusan MA Bikin Biaya Taksi Online Kembali Murah
 
"Karena akan ada yang dirugikan yakni pegusaha taksi resmi, karena menjadi keberatan dan kemungkinan ada demo-demo seperti dulu lagi," kata Leksmono kepada saat dihubungi, Rabu 23 Agustus 2017.
 
Leksmono mengatakan, kehadiran Permenhub mestinya menjadi jalan tengah kedua belah pihak baik pengusahaan taksi konvensional dan taksi online. MA, kata dia, harusnya melihat situasi dan kondisi transportasi Indonesia.
 
"Permenhub ini sudah mencoba mengakomodasi hal-hal yang membuat keresahan masyarakat. Nah ini sayangnya kemudian dihapuskan oleh MA," kata dia.

Baca: MTI Kecam Putusan MA Menganulir Aturan Taksi Online
 
Leksmono mengatakan, hasil putusan MA tersebut juga menjadi koreksi penting bagi pemerintah selaku pengatur regulasi transportasi. Mestinya, penerbitan aturan dilakukan dengan kajian hukum dan sosial yang baik sehingga dapat diterima semua pihak. 
 
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan kehilangan kewibawaanya. Kok sebuah peraturan yang dibuat oleh kementerian bisa dibatalkan. Harus menjadi koreksi penting, hendaknya berkonsultasi dulu dengan lembaga hukum," ucapnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan