Ilustrasi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Ilustrasi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

MTI Kecam Putusan MA Menganulir Aturan Taksi Online

Kisar Rajaguguk • 22 Agustus 2017 11:31
medcom.id, Jakarta: Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah pasal di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Pembatalan disebut serampangan.
 
"Pembatalan yang dilakukan MA memicu keresahan," kata Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno, Selasa 22 Agustus 2017.
 
Menurutnya, di saat pemerintah sedang gencar menata transportasi umum yang kian terpuruk, hakim MA harusnya berpikir realistis. "Aspek sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang,” kata dia.

Djoko melihat keputusan MA hanya mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). Seharusnya, kata dia, keputusan MA ini juga didasari pada UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha, dan UU Anti Monopoli.
 
"Selain itu, harus juga meminta pendapat ahli dan lembaga yang bergerak di bidang transportasi," kata dia.
MTI Kecam Putusan MA Menganulir Aturan Taksi <i>Online</i>
Menurut Djoko, transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman, dan nyaman. Pemerintah, kata dia, harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi di mana pun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional.
 
“Hendaknya, sebelum memutuskan, hakim di MA mau mendengarkan banyak stakeholder secara langsung, misalnya Organda, YLKI, MTI, atau akademi di bidang transportasi,” ujarnya.
 
Jika keputusan MA ini berujung masalah baru di daerah, para hakim MA diminta berani bertanggungjawab. "Ini ngeri, harus dilihat kondisi negara kita seperti apa. Kalau sudah rusak-rusak, siapa yang mesti bertanggung jawab,” kata dia.
 
Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi online atas Permenhub 26/2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi moda transportasi online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan