medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam beleid taksi online membawa angin segar bagi konsumen dan pengemudi. Putusan MA ini bakal membuat biaya taksi online kembali murah. Sementara pengemudi tak lagi direpotkan aturan rumit untuk bisa beroperasi.
Simpulan itu ditarik setelah Metrotvnews.com membaca pasal per pasal pada PM 26 Tahun 2017 yang dianulir MA dalam putusan bernomor 37/P/HUM/2017. Perkara diputuskan pada 20 Juni 2017 dan diumumkan pada 10 Agustus 2017 di situs resmi MA.
Pasal 5 ayat 1e, misalnya. Pasal berbunyi "Tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi," ini diminta MA untuk dihapus.
MA juga meminta Pasal 19 ayat 2f dicabut. Pasal itu berbunyi; "Penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari gubernur/kepala badan yang ditetapkan dirjen atas nama menteri setelah dilakukan analisis."
Artinya, tarif batas bawah Rp3.500 dan atas Rp6.000 di wilayah I (Sumatera, Jawa dan Bali) tak lagi berlaku. Demikian pula untuk tarif batas bawah Rp3.700 dan atas Rp6.500 di wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) juga tidak berlaku.
Hal ini diperkuat dengan pencabutan Pasal 20 dan 21. Dua pasal itu mengatur trayek (wilayah operasi) dan kuota taksi online yang diturunkan dalam peraturan kepala daerah.
Pengemudi taksi online juga tak perlu tergabung dalam badan hukum untuk bisa beroperasi. Ini karena MA juga meminta Kementerian Perhubungan menganulir Pasal 27 huruf a yang menyatakan: memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
Secara garis besar, dari 14 pasal yang dianulir MA, sebagian besar menguntungkan pengemudi. Dan pada akhirnya, konsumen juga diuntungkan karena akan memangkas tarif taksi online.
Ketua Majelis Hakim MA, Supandi, memutuskan menerima uji materi dari enam pengemudi taksi online terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Putusan bernomor 37/P/HUM/2017 itu menganulir 14 pasal.
Baca: Kemenhub akan Taati Putusan MA soal Regulasi Taksi Daring
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan mempelajari putusan itu. Ia menyatakan Kementerian Perhubungan akan mempelajari putusan itu paling lambat 1 November.
"Saya masih mempelajari keputusan MA. Kami menghormati keputusan itu. Namun, karena ini berkaitan dengan masyarakat banyak, kami juga akan mencari jalan keluar agar tak ada perusahaan yang dirugikan," ujarnya, Senin 21 Agustus seperti dilansir Antara.
Baca: MTI Kecam Putusan MA Menganulir Aturan Taksi Online
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah pasal di dalam PM 26 Tahun 2017.
"Pembatalan yang dilakukan MA memicu keresahan," kata Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno, Selasa 22 Agustus 2017.
Menurutnya, di saat pemerintah sedang gencar menata transportasi umum yang kian terpuruk, hakim MA harusnya berpikir realistis. "Aspek sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang,” kata dia.
Djoko melihat keputusan MA hanya mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). Seharusnya, kata dia, keputusan MA ini juga didasari pada UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha, dan UU Anti Monopoli.
"Selain itu, harus juga meminta pendapat ahli dan lembaga yang bergerak di bidang transportasi," kata dia.
Pemohon uji materi:
1. Sutarno
2. Endru Valianto Nugroho
3. Lie Harman Susanto
4. Iwanto
5. Johanes Bayu Sarwo Aji
6. Antonius Handoyo
Hakim yang memutuskan:
Ketua Majelis: Supandi
Anggota: Is Sudaryono dan M. Hary Djatmiko,
Panitera Pengganti: Maftuh Effendi
Daftar 14 pasal yang dianulir MA:
- Pasal 5 ayat (1) huruf e,
- Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e,
- Pasal 20,
- Pasal 21,
- Pasal 27 huruf a,
- Pasal 30 huruf b,
- Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3,
- Pasal 36 ayat (4 huruf c,
- Pasal 37 ayat (4) huruf c,
- Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3,
- Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b,
- Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, - Pasal 51 ayat (3),
- Pasal 66 ayat (4)
Poin Penting Putusan MA:
- Bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni UU UMKM dan UU LLAJ
- Tak berkekuatan hukum mengikat
- Memerintahkan untuk mencabut pasal yang dimaksud
- Menghukum termohon (Kementerian Perhubungan) Rp1 juta
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZErZwk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam beleid taksi
online membawa angin segar bagi konsumen dan pengemudi. Putusan MA ini bakal membuat biaya taksi
online kembali murah. Sementara pengemudi tak lagi direpotkan aturan rumit untuk bisa beroperasi.
Simpulan itu ditarik setelah
Metrotvnews.com membaca pasal per pasal pada PM 26 Tahun 2017 yang dianulir MA dalam putusan bernomor 37/P/HUM/2017. Perkara diputuskan pada 20 Juni 2017 dan diumumkan pada 10 Agustus 2017 di situs resmi MA.
Pasal 5 ayat 1e, misalnya. Pasal berbunyi "Tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi," ini diminta MA untuk dihapus.
MA juga meminta Pasal 19 ayat 2f dicabut. Pasal itu berbunyi; "Penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari gubernur/kepala badan yang ditetapkan dirjen atas nama menteri setelah dilakukan analisis."
Artinya, tarif batas bawah Rp3.500 dan atas Rp6.000 di wilayah I (Sumatera, Jawa dan Bali) tak lagi berlaku. Demikian pula untuk tarif batas bawah Rp3.700 dan atas Rp6.500 di wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) juga tidak berlaku.
Hal ini diperkuat dengan pencabutan Pasal 20 dan 21. Dua pasal itu mengatur trayek (wilayah operasi) dan kuota taksi
online yang diturunkan dalam peraturan kepala daerah.
.jpg)
Pengemudi taksi
online juga tak perlu tergabung dalam badan hukum untuk bisa beroperasi. Ini karena MA juga meminta Kementerian Perhubungan menganulir Pasal 27 huruf a yang menyatakan: memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
Secara garis besar, dari 14 pasal yang dianulir MA, sebagian besar menguntungkan pengemudi. Dan pada akhirnya, konsumen juga diuntungkan karena akan memangkas tarif taksi
online.
Ketua Majelis Hakim MA, Supandi, memutuskan menerima uji materi dari enam pengemudi taksi
online terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Putusan bernomor 37/P/HUM/2017 itu menganulir 14 pasal.
Baca: Kemenhub akan Taati Putusan MA soal Regulasi Taksi Daring
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan mempelajari putusan itu. Ia menyatakan Kementerian Perhubungan akan mempelajari putusan itu paling lambat 1 November.
"Saya masih mempelajari keputusan MA. Kami menghormati keputusan itu. Namun, karena ini berkaitan dengan masyarakat banyak, kami juga akan mencari jalan keluar agar tak ada perusahaan yang dirugikan," ujarnya, Senin 21 Agustus seperti dilansir Antara.
Baca: MTI Kecam Putusan MA Menganulir Aturan Taksi Online
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah pasal di dalam PM 26 Tahun 2017.
"Pembatalan yang dilakukan MA memicu keresahan," kata Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno, Selasa 22 Agustus 2017.
Menurutnya, di saat pemerintah sedang gencar menata transportasi umum yang kian terpuruk, hakim MA harusnya berpikir realistis. "Aspek sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang,” kata dia.
Djoko melihat keputusan MA hanya mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). Seharusnya, kata dia, keputusan MA ini juga didasari pada UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha, dan UU Anti Monopoli.
"Selain itu, harus juga meminta pendapat ahli dan lembaga yang bergerak di bidang transportasi," kata dia.
Pemohon uji materi:
1. Sutarno
2. Endru Valianto Nugroho
3. Lie Harman Susanto
4. Iwanto
5. Johanes Bayu Sarwo Aji
6. Antonius Handoyo
Hakim yang memutuskan:
Ketua Majelis: Supandi
Anggota: Is Sudaryono dan M. Hary Djatmiko,
Panitera Pengganti: Maftuh Effendi
Daftar 14 pasal yang dianulir MA:
- Pasal 5 ayat (1) huruf e,
- Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e,
- Pasal 20,
- Pasal 21,
- Pasal 27 huruf a,
- Pasal 30 huruf b,
- Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3,
- Pasal 36 ayat (4 huruf c,
- Pasal 37 ayat (4) huruf c,
- Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3,
- Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b,
- Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, - Pasal 51 ayat (3),
- Pasal 66 ayat (4)
Poin Penting Putusan MA:
- Bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni UU UMKM dan UU LLAJ
- Tak berkekuatan hukum mengikat
- Memerintahkan untuk mencabut pasal yang dimaksud
- Menghukum termohon (Kementerian Perhubungan) Rp1 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)