Ilustrasi--Taksi online--MI/Galih Pradipta
Ilustrasi--Taksi online--MI/Galih Pradipta

Kemenhub akan Taati Putusan MA soal Regulasi Taksi Daring

Antara • 22 Agustus 2017 11:39
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub)akan taat azas menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA). Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencari upaya agar putusan MA tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
 
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.
 
Kemenhub telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017. Putusan MA itu berisi tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam putusan MA terdapat sejumlah pasal yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
 
Dia merinci sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Yaitu; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam peraturan menteri tersebut," ujarnya.  
 
Baca: Taksi Online Diminta Ikuti Aturan Tarif
 
Hengki mengingatkan dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus juga mengacu pada kemaslahatan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah harus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat.
 
"Hal ini sejalan dengan pernyataan pengamat transportasi Djoko Setijowarno bahwa tansportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman," terangnya.
 
Baca: Permenhub Taksi Daring tak Berjalan
 
Pemerintah, kata dia, harus punya instrumen untuk mengawasi praktek bisnis transportasi di manapun untuk menjaga keseimbangan, dan penataan transportasi secara nasional.
 
Terdapat sedikitnya enam orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan, dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017. PM 26 Tahun 2017 berisi tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan