Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Menyasar LGBT, 5 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dibekuk

Christian • 13 Juli 2022 03:07
Setelah diajak berkeliling, pelaku kemudian meminjam HP korban. Setelah mendapatkan HP korban, sandal pelaku berpura-pura terlepas. Kemudian, pelaku meminta korban untuk mengambilkannya.
 
"Saat korban ngambil sandal, pelaku langsung kabur naik motor," ungkap dia.
 
Danang mengatakan para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali dalam waktu tiga bulan. Dia menyebut hasil rampasan itu dijual oleh pelaku dan dipakai untuk kebutuhan.

"Selalu HP yang diambil, dan sasaran selalu lewat aplikasi kencan itu. (Hasil rampasan) dijual kembali, hasilnya untuk berbagi bersama, kehidupan sehari-hari mereka," jelas dia. 
 
Barang bukti yang disita berupa HP dan sepeda motor milik pelaku. Danang mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
 
"Korban adalah LGBT yang open BO. Penyimpangan seksual pelaku masih di dalami," terangnya
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan