Jakarta: Sebanyak lima pelaku kasus penipuan melalui aplikasi kencan di wilayah Senen, Jakarta Pusat, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Senen. Para pelaku ialah ER 18, RF 21, AA 20, ES 24, dan MAR, 16.
Kanit Reskrim Polsek Senen, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Danang menuturkan sasaran mereka ialah pelaku LGBT (lesbian, gay, bisexual, and transgender). Pelaku mengaku memancing korban melalui aplikasi kencan.
"Sasaran mereka itu korbannya LGBT, khususnya pria gay. Lewat aplikasi Hornet," ucap Danang Polsek Senen, Selasa 12 Juli 2022.
Danang mengatakan mereka memiliki peran masing-masing. Seperti MAR bertugas mencari korban di aplikasi kencan, kemudiaan ER sebagai eksekutor, lalu RF mengatur penjemputan dan lokasi pertemuan.
"Jadi mereka satu kelompok, lalu untuk AA penyedia fasilitas kendaraan, kan mereka ketemu nih, MAR ini ngechat digrup mereka dapat korban, nanti langsung lempar ke ER," ucap dia.
Danang mengatakan usai mendapat korban di aplikasi, pelaku langsung mengajak korban bertemu. Saat sudah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling terlebih dahulu.
"Lalu korban diajak BO, ketika diajak BO kan diajak jalan dulu muter," jelas dia.
Setelah diajak berkeliling, pelaku kemudian meminjam HP korban. Setelah mendapatkan HP korban, sandal pelaku berpura-pura terlepas. Kemudian, pelaku meminta korban untuk mengambilkannya.
"Saat korban ngambil sandal, pelaku langsung kabur naik motor," ungkap dia.
Danang mengatakan para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali dalam waktu tiga bulan. Dia menyebut hasil rampasan itu dijual oleh pelaku dan dipakai untuk kebutuhan.
"Selalu HP yang diambil, dan sasaran selalu lewat aplikasi kencan itu. (Hasil rampasan) dijual kembali, hasilnya untuk berbagi bersama, kehidupan sehari-hari mereka," jelas dia.
Barang bukti yang disita berupa HP dan sepeda motor milik pelaku. Danang mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Korban adalah LGBT yang open BO. Penyimpangan seksual pelaku masih di dalami," terangnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Jakarta: Sebanyak lima pelaku kasus
penipuan melalui aplikasi kencan di wilayah Senen,
Jakarta Pusat, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Senen. Para pelaku ialah ER 18, RF 21, AA 20, ES 24, dan MAR, 16.
Kanit Reskrim Polsek Senen, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Danang menuturkan sasaran mereka ialah pelaku LGBT (lesbian, gay, bisexual, and transgender). Pelaku mengaku memancing korban melalui aplikasi kencan.
"Sasaran mereka itu korbannya LGBT, khususnya pria gay. Lewat aplikasi Hornet," ucap Danang Polsek Senen, Selasa 12 Juli 2022.
Danang mengatakan mereka memiliki peran masing-masing. Seperti MAR bertugas mencari korban di aplikasi kencan, kemudiaan ER sebagai eksekutor, lalu RF mengatur penjemputan dan lokasi pertemuan.
"Jadi mereka satu kelompok, lalu untuk AA penyedia fasilitas kendaraan, kan mereka ketemu nih, MAR ini ngechat digrup mereka dapat korban, nanti langsung lempar ke ER," ucap dia.
Danang mengatakan usai mendapat korban di aplikasi, pelaku langsung mengajak korban bertemu. Saat sudah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling terlebih dahulu.
"Lalu korban diajak BO, ketika diajak BO kan diajak jalan dulu muter," jelas dia.