medcom.id, Jakarta: Suara Kepala Satuan Pelayanan UPRS Tambora, M. Sidiq, meninggi saat menjelaskan mengapa seseorang tak bisa seenaknya mendapatkan unit rumah susun sederhana sewa kepada suami istri muda. Menurut Sidiq, ada aturan tegas sewa unit, dan mereka tidak punya hak.
Pihak laki-laki dari pasangan itu adalah warga relokasi yang sebelumnya tinggal bersama orang tuanya. "Keluarganya sudah dapat. Kalau mau (unit rusun) minta surat rekomendasi langsung dari Dinas Perumahan. Makanya saya emosi tadi," kata Sidiq kepada Metrotvnews.com, Senin 7 Agustus 2017.
Baca: Pertimbangan Kemanusiaan Lemahkan Aturan Bayar Rusun
Setelah dipindahkan, lanjut Sidiq, keluarganya pun sudah mendapat satu unit rusun atas nama orang tua di Rusunawa Pesakih Daan Mogot, Jakarta Barat. Namun, sejak menikah lima bulan lalu, ia ingin tinggal terpisah dan memiliki unit sendiri bersama istrinya.
"Saya tanyakan orang tua kamu sudah dapat, sudah katanya, kamu anak ya tidak dapat karena tidak punya hak," tutur Sidiq menirukan perbincangan dengan suami istri itu.
Menurut Sidiq pasangan tersebut membawa surat tanda terima dari Dinas Perumahan DKI Jakarta. Namun, Sidiq menegaskan, UPRS hanya bisa memberi unit usai calon penghuni menerima surat rekomendari dari dinas.
Baca: Kebijakan Denda Tunggakan Rusun akan Diatur Ulang
Sementara itu, sang istri tampak kukuh dan memohon pada Sidiq. "Saya jadi kaya bola ditendang ke sana kemari. Saya ini kan orang miskin pak dan suami saya juga warga relokasi," tuturnya dalam perbincangan.
Sidiq bergeming. Ia tegas menolak memberikan kepastian sebab pengelola hanya bertugas sebagai pelaksana. Pemberian kunci unit hanya bagi mereka yang sudah memegang surat rekomendasi dinas.
"Ada aja lah yang kaya begitu, sampai kadang pusing saya. Minta unit tapi tidak punya hak. Biasanya karena sebelumnya tinggal sama orangtua, terus pisah kartu keluarga," tambahnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRyLROk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Suara Kepala Satuan Pelayanan UPRS Tambora, M. Sidiq, meninggi saat menjelaskan mengapa seseorang tak bisa seenaknya mendapatkan unit rumah susun sederhana sewa kepada suami istri muda. Menurut Sidiq, ada aturan tegas sewa unit, dan mereka tidak punya hak.
Pihak laki-laki dari pasangan itu adalah warga relokasi yang sebelumnya tinggal bersama orang tuanya. "Keluarganya sudah dapat. Kalau mau (unit rusun) minta surat rekomendasi langsung dari Dinas Perumahan. Makanya saya emosi tadi," kata Sidiq kepada
Metrotvnews.com, Senin 7 Agustus 2017.
Baca:
Pertimbangan Kemanusiaan Lemahkan Aturan Bayar Rusun
Setelah dipindahkan, lanjut Sidiq, keluarganya pun sudah mendapat satu unit rusun atas nama orang tua di Rusunawa Pesakih Daan Mogot, Jakarta Barat. Namun, sejak menikah lima bulan lalu, ia ingin tinggal terpisah dan memiliki unit sendiri bersama istrinya.
"Saya tanyakan orang tua kamu sudah dapat, sudah katanya, kamu anak ya tidak dapat karena tidak punya hak," tutur Sidiq menirukan perbincangan dengan suami istri itu.
Menurut Sidiq pasangan tersebut membawa surat tanda terima dari Dinas Perumahan DKI Jakarta. Namun, Sidiq menegaskan, UPRS hanya bisa memberi unit usai calon penghuni menerima surat rekomendari dari dinas.
Baca:
Kebijakan Denda Tunggakan Rusun akan Diatur Ulang
Sementara itu, sang istri tampak kukuh dan memohon pada Sidiq. "Saya jadi kaya bola ditendang ke sana kemari. Saya ini kan orang miskin pak dan suami saya juga warga relokasi," tuturnya dalam perbincangan.
Sidiq bergeming. Ia tegas menolak memberikan kepastian sebab pengelola hanya bertugas sebagai pelaksana. Pemberian kunci unit hanya bagi mereka yang sudah memegang surat rekomendasi dinas.
"Ada aja lah yang kaya begitu, sampai kadang pusing saya. Minta unit tapi tidak punya hak. Biasanya karena sebelumnya tinggal sama orangtua, terus pisah kartu keluarga," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)