Warga berjalan di area rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Rawa Bebek, Cakung, Jakarta, Rabu (10/8/2016). Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga berjalan di area rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Rawa Bebek, Cakung, Jakarta, Rabu (10/8/2016). Foto: Antara/M Agung Rajasa

Kebijakan Denda Tunggakan Rusun akan Diatur Ulang

Intan fauzi • 04 Agustus 2017 19:48
medcom.id, Jakarta: Besaran denda sebesar 2 persen per bulan bagi penunggak sewa rusun dinilai mempersulit penghuni untuk melunasi utang. Di samping itu, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 membuat jumlah tunggakan terus membengkak.
 
"Jadi misal Januari anda hutang, Februari hutang anda Rp500 ribu sudah dikalikan 2 persen. Dia nunggak sampai lima bulan ke depan, 2 persen dikali lima bulan, anda bisa kebayang berapa dendanya," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, saat ditemui di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2017.
 
Akibatnya, kadang-kadang utang denda melampaui nilai pokoknya. Karena itu, kata Meli, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta sedang mengajukan perubahan Pergub. Di dalamnya, aturan denda 2 persen per bulan bakal diubah.

"Nanti denda akan dihitung 2 persen flat, berapapun hutang dia dikalikan 2 persen, tidak akan dihitung per bulan," jelas Meli.
 
Baca juga: Virus 'Nunggak Rusun' Dikhawatirkan Menyebar
 
Perubahan Pergub itu diajukan lantaran lebih dari 50 persen isi Pergub tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa pasalnya akan diubah. Saat ini perubahan Pergub sudah masuk pembahasan. Meli menargetkan perubahan Pergub selesai sebelum gubernur dan wakil gubernur baru dilantik pada Oktober nanti.
 
Selain tentang aturan denda tunggakan, Meli mengatakan, masih ada beberapa hal krusial yang dianggap masalah dalam penghunian rusunawa selama ini. Pertama, soal persyaratan warga relokasi dalam menghuni rusunawa.
 
"Kemarin tidak pernah dituangkan mereka dikasih kebebasan saat mereka baru direlokasi. Di situ kami tuangkan 10 bulan dikasih free. Karena kita lihat masa pemulihan mereka setelah dipindahkan dari daerahnya dia. Dia butuh waktu 10 bulan untuk mulai bisa survive," terang Meli.
 
Baca juga: Kedisiplinan Bayar Sewa Rusun Belum Muncul
 
Saat era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, warga relokasi yang menghuni rusunawa diberikan bebas biaya enam bulan pertama. Saat digantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kebijakan itu berubah jadi tiga bulan.
 
Kedua, yakni soal kebijakan rusunawa bebas bayar biaya sewa untuk lansia, disabilitas, dan veteran. Ketiga, penghuni rusun yang tak sanggup bayar biaya sewa bisa mengalihkan kepemilikan rusun pada anaknya yang tercatat dalam kartu keluarga.
 
"Hal-hal itu yang diatur. Masih banyak tapi yang krusial itu," ujar Meli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan