Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak menyangka Ombudsman menilai penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat maladministrasi. Semestinya, kata dia, didiskusikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sebetulnya, alangkah baiknya kalau didiskusikan dulu dengan kita, kita bisa rilis bersama," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018.
Namun, karena telah diumumkan Ombudsman, kata Sandi, ia akan menunggu laporannya. "Sampai saat ini saya belum dapat laporannya, dari kunjungan itu, kita tunggu dengan sabar," ujar Sandi.
(Baca juga: 4 Pelanggaran Pemprov DKI terkait Penutupan Jalan Jatibaru)
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan investigasi terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasilnya, Ombudsman RI menemukan empat tindakan maladministrasi.
Pertama, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas UKM tidak kompeten dan penataan PKL tidak terencana matang. Lalu kedua, kebijakan Anies bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak mendapat izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya. Ketiga, mengabaikan kewajiban hukum, dan terakhir adanya alih fungsi jalan.
Ombudsman RI melalukan investigasi berdasarkan laporan masyarakat dari Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Kebon Jati Pasar Blog G Tanah Abang. Ombudsman telah melakukan tiga kali pemeriksaan lapangan dan memeriksa sejumlah instansi dan pihak terkait.
(Baca juga: Anies Bisa Terancam Nonjob)
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak menyangka Ombudsman menilai penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat maladministrasi. Semestinya, kata dia, didiskusikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sebetulnya, alangkah baiknya kalau didiskusikan dulu dengan kita, kita bisa rilis bersama," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018.
Namun, karena telah diumumkan Ombudsman, kata Sandi, ia akan menunggu laporannya. "Sampai saat ini saya belum dapat laporannya, dari kunjungan itu, kita tunggu dengan sabar," ujar Sandi.
(Baca juga:
4 Pelanggaran Pemprov DKI terkait Penutupan Jalan Jatibaru)
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan investigasi terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasilnya, Ombudsman RI menemukan empat tindakan maladministrasi.
Pertama, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas UKM tidak kompeten dan penataan PKL tidak terencana matang. Lalu kedua, kebijakan Anies bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak mendapat izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya. Ketiga, mengabaikan kewajiban hukum, dan terakhir adanya alih fungsi jalan.
Ombudsman RI melalukan investigasi berdasarkan laporan masyarakat dari Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Kebon Jati Pasar Blog G Tanah Abang. Ombudsman telah melakukan tiga kali pemeriksaan lapangan dan memeriksa sejumlah instansi dan pihak terkait.
(Baca juga:
Anies Bisa Terancam Nonjob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)