Konpers Ombudsman - Medcom.id/Intan Yunelia.
Konpers Ombudsman - Medcom.id/Intan Yunelia.

4 Pelanggaran Pemprov DKI terkait Penutupan Jalan Jatibaru

Intan Yunelia • 26 Maret 2018 12:42
Jakarta: Ombudsman RI selesai melakukan pemeriksaan kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasilnya, Ombudsman menemukan empat tindakan maladministrasi. 
 
Pelaksana Tugas Ombudsman Perwakilan Jakarta, Dominikus Dalu memaparkan, tindakan maladministrasi, pertama; kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dan Dinas UKM tidak kompeten. Penataan PKL tidak terencana matang. 
 
"Terkesan terburu-buru dan parsial," kata Dominikus di Kantor Ombudsman RI, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 26 Maret 2018.

Kedua, penyimpangan prosedur penutupan Jalan Jatibaru. Pasalnya, kebijakan Anies bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu tak mendapat izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya.
 
Sesuai Pasal 128 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengguna jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.
 
"Ketiga mengabaikan kewajiban hukum," beber dia. 
 
(Baca juga: Pemprov DKI belum Mau Sampaikan Survei Penataan Tanah Abang)
 
Hal ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi. Yaitu UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
 
Selain itu juga terkait Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. Terakhir, Ombudsman menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang. 
 
Ombudsman melalukan pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat dari Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Kebon Jati Pasar Blog G Tanah Abang. Ombudsman telah melakukan tiga kali pemeriksaan lapangan dan memeriksa sejumlah instansi dan pihak terkait.
 
(Baca juga: Dishub Janji Buka Jalan Jatibaru Raya)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan