Sejumlah tenda PKL berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Foto: Antara/Galih Pradipta.
Sejumlah tenda PKL berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Foto: Antara/Galih Pradipta.

Dishub Janji Buka Jalan Jatibaru Raya

Nur Azizah • 20 Maret 2018 18:46
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat segera dibuka. Ini menanggapi dugaan pelanggaran malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman.
 
"Nanti juga dibuka pada waktunya. Memang ditutup permanen? Kan enggak," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Maret 2018.
 
Menurut dia, pembukaan jalan dilakukan secara bertahap. Saat itu, waktu penutupan jalan sudah dikurangi. Awalnya, Jalan Jatibaru Raya ditutup dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Sekarang kan pukul 15.00 WIB sudah dibuka. Angkutan umum sudah boleh masuk," ungkapnya.
 
Baca: Wakil Ketua DPRD Jakarta Tak Permasalahkan Instruksi Gubernur
 
Pagi tadi, Ombudsman RI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi Jalan Jatibaru Raya. Dua lembaga negara itu memeriksa laporan dugaan malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penutupan jalan ini. 
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu menilai penutupan jalan untuk lapak pedagang kaki lima (PKL) menyalahi aturan. Ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>